Kejari Tanjung Perak Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Pengamen Jalanan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, berhasil menyelesaikan kasus dugaan penggelapan melalui mekanisme restorative justice. Kasus ini melibatkan Nurul Hudah, seorang pengamen jalanan yang didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

0 139

SURABAYA, Lenzanasional – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, berhasil menyelesaikan kasus dugaan penggelapan melalui mekanisme restorative justice. Kasus ini melibatkan Nurul Hudah, seorang pengamen jalanan yang didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Peristiwa bermula pada Maret 2024, saat Aulia meminjam uang Rp 1 juta dari Nurul Hudah untuk mengatasi kesulitan ekonomi. Meskipun Nurul tidak meminta jaminan, Aulia menyerahkan sepeda motor Honda Supra X 125 nopol L 5189 GN miliknya sebagai jaminan.

Pada Agustus 2024, Nurul menghadapi kebutuhan mendesak untuk membayar biaya sekolah anaknya. Setelah gagal menghubungi Aulia yang berada di Jakarta, Nurul memutuskan menggadaikan motor tersebut kepada Sugik alias Gondrong, yang kini berstatus buron.

Ketika kembali dari Jakarta, Aulia ingin melunasi utang dan mengambil motornya. Namun, Nurul tidak dapat mengembalikan motor tersebut karena telah digadaikan. Upaya untuk menebus motor dari Sugik juga tidak berhasil, sehingga Aulia melaporkan Nurul ke polisi atas dugaan penggelapan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar Amin, menjelaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif diterapkan karena Nurul Hudah tidak memiliki niat buruk (mens rea).

“Tersangka tidak berniat mencelakai korban. Perbuatannya dilakukan karena kondisi terdesak. Selain itu, korban dan tersangka telah berdamai, dan kerugian korban telah diganti,” kata Yusuf pada Senin (25/11/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, turut membantu penyelesaian kasus ini secara humanis. Ia bekerja sama dengan PT Terminal Teluk Lamong melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk memberikan bantuan pendidikan bagi anak-anak Nurul Hudah. Bantuan tersebut diserahkan di Rumah Restorative Justice “Omah Rukun” pada Kamis (21/11/2024).

Yusuf menambahkan, langkah ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, yang menekankan pentingnya mengutamakan hati nurani dalam penegakan hukum.

“Keadilan tidak hanya ada dalam teks undang-undang, tetapi juga dalam hati nurani. Kami berupaya hadir di tengah masyarakat untuk menyelesaikan masalah hukum yang sederhana secara humanis,” tutup Yusuf.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com