Kepepet Kebutuhan Hidup DPP Nekat Mencuri Dan Diamankan Polsek Gubeng Surabaya

0 344

Surabaya, Lenzanasional.com – Kejahatan yang dilakukan oleh DPP (21 tahun) warga Wonorejo I / No. 63 Surabaya, sangat keterlaluan.

Untuk diketahui, pelaku nekat naik ke atap rumah demi mencuri tas milik salah satu korban, di Jalan Kalibokor Selatan No. 174 Surabaya, Jawa Timur.

Dengan perbuatannya pelaku itu, terpaksa berurusan dengan polisi. Bahkan, setelah menjalani pemeriksaan langsung dijebloskan ke penjara beserta barang bukti yang dicuri.

Kasus pencurian terungkap saat pelaku masuk ke rumah korban tanpa permisi. Pelaku nekat masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar lalu naik melalui rumah kosong kemudian turun di lantai 3. Selanjutnya, pelaku mengambil barang milik korban.

Tanpa berpikir banyak, dia mencuri barang berupa tas warna hitam yang berisi surat penting seperti KTP, SIM A/C dan uang tunai sebesar Rp 245 ribu milik korban, perbuatan tersebut diketahui oleh pemiliknya.

Merasa tasnya dicuri orang, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya. Setelah mendapat laporan kasus pencurian, sejumlah petugas Unit Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban.

Setelah itu, petugas memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti pemeriksaan. Hasilnya, mengarah pada Pelaku DPP.

Tak mau kehilangan buruannya, petugas menyergap pelaku di kediamannya. Dari hasil itu, ditemukan, sebuah tas pinggang warna hitam milik korban, Sebuah dompet milik korban, Uang tunai sebesar Rp 245 ribu milik korban dan KTP korban An. Khoirul Soleh.

Kapolsek Gubeng Surabaya, Kompol Sodik Efendi S.H menuturkan, pelaku seorang diri saat melakukan tindak pencurian.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku seorang diri sewaktu masuk dan mencuri ponsel milik korban,” tutur Sodik kepada wartawan, Jumat (02/08/2022).

Sementara itu, pelaku dihadapan penyidik mengaku dirinya terpaksa mencuri karena kepepet kebutuhan sehari-hari.

“Atas perbuatannya pelaku sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 dan atau Pasal 362 KUHPidana,” pungkasnya.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com