Kemenpora Cabut Permenpora 14/2024, DPRD Jatim Dukung KONI Kembali Pegang Kendali Pembinaan Prestasi

0 59

Surabaya – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) resmi mencabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Prestasi. Pencabutan tersebut ditetapkan melalui Permenpora Nomor 7 Tahun 2025 yang berlaku sejak tanggal diundangkan, mengakhiri polemik panjang terkait tata kelola olahraga prestasi nasional.

Permenpora 14/2024 sebelumnya diterbitkan untuk memperkuat tata kelola organisasi olahraga prestasi agar lebih transparan, akuntabel, dan efektif. Namun, sejak awal penerapannya, kebijakan ini menuai penolakan. Sejumlah pihak menilai beberapa pasal dalam aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024, serta Olympic Charter. Salah satu pasal yang disorot adalah kewajiban rekomendasi menteri dalam kongres organisasi olahraga, yang dianggap mengganggu asas independensi.

DPRD Jawa Timur menjadi salah satu pihak yang lantang menentang aturan ini. Anggota Komisi E DPRD Jatim, Kodrat Sunyoto, menegaskan pentingnya mengembalikan peran utama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

“Sudah waktunya pembinaan prestasi kembali ke KONI. Dispora daerah tetap penting untuk mencetak bibit atlet, tetapi pembinaan lanjutan adalah tanggung jawab KONI,” ujarnya.

Dukungan pencabutan juga datang dari kalangan akademisi. Focus Group Discussion (FGD) yang digelar mahasiswa S2 FIKK Unesa pada Februari 2025 merekomendasikan pencabutan aturan tersebut. Hasil FGD menyebut ada sepuluh pasal yang bertentangan dengan regulasi lebih tinggi dan enam pasal lain yang melanggar prinsip independensi Olympic Charter. Para pakar memperingatkan, jika dibiarkan, aturan ini dapat memicu sanksi dari Komite Olimpiade Internasional (IOC) dan federasi olahraga dunia.

Polemik ini menjadi perhatian menjelang Pekan Olahraga Bela Diri Nasional di Kudus pada pertengahan Oktober. DPRD Jatim mendesak pemerintah daerah dan Dispora memberikan dukungan penuh kepada KONI agar penyelenggaraan event berjalan lancar. Sebelumnya, kurang sinkronnya kebijakan membuat KONI Jatim sempat kekurangan alokasi anggaran.

Melalui Permenpora Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah berharap tata kelola olahraga nasional kembali harmonis.

“Pencabutan ini langkah strategis untuk mencegah dualisme kepengurusan yang bisa menghambat pembinaan atlet dan menurunkan prestasi olahraga nasional. Kami sangat mendukung keputusan Kemenpora,” kata Kodrat.

Keputusan ini juga menegaskan komitmen pemerintah menjaga kemandirian organisasi olahraga dan memperkuat peran KONI. Dengan dukungan pemerintah daerah, diharapkan prestasi olahraga Indonesia terus berkembang dan mampu bersaing di level internasional tanpa terganggu persoalan regulasi.

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com