Korban Tak Pernah Keluar Malam Saat Kejadian Menurut Keterangan Pengawas Santriwati

0 347

Surabaya, Lenzanasional com – Satu orang saksi kembali dihadirkan, dalam sidang lanjutan, perkara dugaan asusila yang membelit Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi sebagai terdakwa guna jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (16/9/2022).

Dipersidangan tersebut, disampaikan, Penasehat Hukum terdakwa, Gede Pasek Suardika, kepada awak media, usai sidang berupa, satu saksi yang berasal dari pengawas santriwati, beri keterangan, memastikan bahwa pada saat hari kejadian seperti yang dituduhkan dalam dalam dakwaan, korban tidak pernah keluar dari asrama.

Lebih lanjut, pengawas asrama santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah ini, menyatakan, saksi yang didatangkannya, memang berprofesi sebagai penjaga asrama santriwati.

Saksi tersebut, katanya, memastikan akan dapat mengetahui dengan mudah jika ada para santriwatinya yang hendak keluar asrama.

Sebab, ada sistem dan penjagaan yang cukup ketat mengatur keluar masuknya santriwati dari dalam asrama.

” Saksi ini menerangkan, aktivitas di asrama putri. Kami ingin memastikan tempus delicti dua peristiwa (dalam dakwaan) itu. Ia pengawas asrama putri, tahu persis keluar masuknya santriwati, ,” ungkap Penasehat Hukum terdakwa.

Penasehat Hukum terdakwa, menjelaskan, bahwa dalam dakwaan ada dua peristiwa dimana semua peristiwa yang dituduhkan itu, kesemuanya, dimulai pada malam hari.

Sehingga, dengan adanya saksi pengawas ini, pihaknya, dapat memperjelas atas peristiwa yang dituduhkan.

” Ada 2 peristiwa, semua dimulai pada malam hari. Kalau konstruksi dakwaan JPU ada yang bilang peristiwa satu terjadi pada jam 10 malam hingga besok siang hari lalu peristiwa ke dua ada yang mulai pukul 02.30 WIB dinihari ,” pungkasnya.

Dikonfirmasi soal dua peristiwa itu, saksi pun, memastikan bahwa tidak mungkin ada orang atau santriwati yang dapat keluar pada jam-jam tersebut di asrama putri.

Sebab, untuk dapat keluar dari asrama putri, ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satu syarat yang dimaksud, adalah adanya, izin keluar yang hal itu harus melalui saksi.

” Dari penjelasan itu, telah terungkap, tidak mungkin ada orang keluar jam segitu di asrama putri, sehingga, semakin menguatkan tempus delicti yang diajukan JPU tidak sinkron dengan peristiwa nyata. Karena mereka yang tahu syarat untuk keluar apa ,” terangnya.

Sedangkan, Penasehat Hukum terdakwa, menyoal korban apakah minta izin ? , kala itu korban menjawab, tidak ada.

Perihal diatas, Penasehat Hukum terdakwa, menjelaskan, selain soal izin, sistem penjagaan untuk asrama putri jiga cukup ketat. Pada jam tertentu, asrama sudah dikunci oleh, satuan pengamanan pondok.

” Pada jam tertentu (asrama) sudah dikunci, ada juga satuan pengamanan pondok, kalau oang keluar pasti melewati pagar dan lain-lain. Kalau pun, ada yang keluar pasti dicek, benar ga dapat izin dan lain-lain serta kalau pulang untuk balik ke asrama harus pakai surat dengan tanda-tangan orangtuanya ,” katanya.

Dalam hal kepengurusan asrama putri ini, Penasehat Hukum terdakwa, menyebut, setidaknya ada 12 orang pengurus yang menangani tempat tersebut.

Diantara, ke – 12 orang pengurus itu, memiliki tugas masing-masing yang akan dapat dengan mudah mendeteksi santriwati yang keluar masuk asrama.

“Jadi cerita itu hanya (cerita) tunggal, yakni, dari cerita saksi korban saja dengan sistem pintu gapura ditutup, tidak akan ada orang keluar masuk se-enaknya. Ada 3 bangunan 2 lantai yang setiap pintunya dijaga dan dilengkapi sistem pengamanan santriwati disini sudah bagus ,” tegasnya.

Ia pun kembali menegaskan, dengan adanya keterangan saksi pengawas ini, membuat peristiwa yang ada dalam dakwaan menjadi tidak sinkron.

Sementara itu, JPU, Tengku Firdaus, mengatakan, dalam sidang kali ini, sebenarnya ada dua saksi yang dihadirkan.

Namun, hanya 1 saksi yang diperiksa, dengan alasan karena ada Majelis Hakim, yang sedang ada keperluan.

Disinggung soal keterangan saksi yang menguatkan alibi terdakwa? Firdaus enggan banyak berkomentar.

” Kualifikasi tidak bisa menyatakan, menguatkan atau tidak. Biarlah nanti hakim yang menilai,” terangnya, sembari mengakhiri.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com