Mami Santi Divonis 4 Bulan Penjara atas Kasus Prostitusi di Royal KTV Surabaya

Soesantiningsih alias Mami Santi, terdakwa dalam kasus prostitusi di Royal KTV Surabaya, divonis hukuman penjara selama 4 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pada 1 Oktober 2024 oleh Ketua Majelis Hakim, Wiyanto, yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah karena memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pekerjaan.

0 198

SURABAYA, Lenzanasional – Soesantiningsih alias Mami Santi, terdakwa dalam kasus prostitusi di Royal KTV Surabaya, divonis hukuman penjara selama 4 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pada 1 Oktober 2024 oleh Ketua Majelis Hakim, Wiyanto, yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah karena memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pekerjaan.

“Menyatakan terdakwa Soesantiningsih alias Mami Santi bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan,” kata Hakim Wiyanto, dikutip dari situs penelusuran perkara PN Surabaya pada Selasa (15/10/2024).

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Trisnaningsih dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara. Mami Santi dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Pasal 296 KUHP, yakni sengaja memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pekerjaan.

Selain hukuman penjara, hakim juga memerintahkan pengembalian barang bukti, di antaranya dua unit ponsel (OPPO Reno 8T dan iPhone 15 Pro Max), sejumlah pakaian dalam, uang tunai senilai Rp 4.850.000, serta dokumen perusahaan PT Royale Berjaya Surabaya kepada AM Ondro Winardi.

Kasus ini bermula ketika Subdit Renakta IV Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap sindikat prostitusi di Royal KTV pada Juni 2024. Mami Santi, selaku kapten atau “mami”, menjajakan Lady Companion (LC) yang dipekerjakannya sebagai pekerja seks komersial. Menurut Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Wahyu Hidayat, dua LC tersebut awalnya bekerja untuk menemani pelanggan bernyanyi dan minum di Royal KTV, namun Mami Santi kemudian menawarkan jasa tambahan kepada pelanggan untuk membooking LC tersebut ke hotel.

Atas tindakannya ini, Mami Santi juga dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), karena terbukti menjual LC dengan keuntungan yang diperolehnya dari kegiatan prostitusi.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com