Merusak dan Bongkar Pagar Seng Pembatas Tanpa Seijin Pemilik Lahan Tanah Terdakwa Zaenab Ernawati Dituntut 4 Bulan Penjara
Sidang perkara pidana, yang melakukan perusakan pagar seng pembatas menyuruh tukang becak untuk membongkar pagar tersebut, tanpa seijin pemilik lahan tanah yaitu Muhamad,kerusakan pagar seng tersebut menimbulkan kerugian, dengan Terdakwa Zaenab Ernawati, dipimpin ketua majelis hakim Yoes Hartyarso, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Offline.
SURABAYA, Lenzanasional – Sidang perkara pidana, yang melakukan perusakan pagar seng pembatas menyuruh tukang becak untuk membongkar pagar tersebut, tanpa seijin pemilik lahan tanah yaitu Muhamad,kerusakan pagar seng tersebut menimbulkan kerugian, dengan Terdakwa Zaenab Ernawati, dipimpin ketua majelis hakim Yoes Hartyarso, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam agenda Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak,Menyatakan terdakwa Zaenab Ernawati, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebaiknya milik orang lain”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 KUHPidana.”

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zaenab Ernawati, dengan Pidana Penjara selama 4 Bulan, dikurangi penangkapan terhadap terdakwa dan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”Kamis (06/06).
Menyatakan barang bukti,
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.
5 Lembar Seng
6 potong balok kayu ukuran 7×4
6 potong balok kayu ukuran 6×4
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI MUHAMMAD.
Sidang akan dilanjutkan Senin 11 Juni dengan agenda pembelaan.
Diketahui, sekitar Februari 2021, saksi Muhamad membeli tanah diatasnya berdiri bangunan rumah di jalan Pegirian 166 Surabaya dari saksi Hasan Zaki Aldjufri Rp.300 Juta,berdasarkan perjanjian pengalihan penguasaan Nomor 31, 22 Februari 2021, Notaris- PPAT Stephanus R. Agus Purwanto.
Tanah tersebut telah diterbitkan SHGB No. 00240, Kel. Simolawang, Surabaya,Jawa Timur , Surat Ukur 26/10/2021,No. 00116/Simolawang/2021 luas 32 m2 an. pemegang Hak Muhamad oleh Kantor Pertanahan.
Selanjutnya 05 September 2021, saksi Muhamad menyuruh tukang
memasang pagar seng keliling dilokasi tanah miliknya,di jalan Pegirian 166 Surabaya.
Kemudian sekitar jam 15.00 wib, terdakwa Zaenab Ernawati, datang ke lokasi,memanggil tukang becak untuk melakukan pembongkaran pagar seng tersebut menggunakan linggis tanpa seijin saksi Muhamad, pemilik tanah yang sah.
Akibat perbuatan terdakwa Zaenab Ernawati, mengakibatkan saksi Muhamad mengalami kerugian Rp. 4.200.000,-(R1F)