SURABAYA, Lenzanasional – Pemerintah telah menetapkan tiga hari libur nasional pada akhir Januari 2025. Libur ini bertepatan dengan perayaan besar keagamaan yang dirayakan secara nasional, yakni:
Senin, 27 Januari 2025: Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Selasa, 28 Januari 2025: Perayaan Tahun Baru Imlek.
Rabu, 29 Januari 2025: Perayaan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
Penetapan libur nasional ini mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025, yang juga menegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Momentum ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan hari besar keagamaan dengan tenang dan khusyuk.
Dalam kaitannya dengan pelayanan publik, terutama di bidang administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM), Satpas SIM Colombo Surabaya mengumumkan penyesuaian jadwal layanan. IPTU Dyah Ayu Mirda Puspita Redhaningtyas, S.Tr.K., M.H., melalui IPTU Erwandi selaku Kabsunit 1 Satpas Colombo menyatakan bahwa seluruh pelayanan Satpas SIM di Indonesia, termasuk di Satpas SIM Colombo Surabaya, akan tutup sementara selama libur nasional tersebut.
“Pelayanan akan dibuka kembali pada hari Kamis, 30 Januari 2025. Pemohon SIM baru, perpanjangan SIM, SIM Corner, dan SIM Keliling dapat kembali mengurus dokumen mereka seperti biasa,” jelasnya pada Sabtu (25/01/2025).

Bagi pemohon perpanjangan SIM yang masa berlaku SIM-nya habis selama libur nasional, IPTU Erwandi memastikan bahwa ada kebijakan khusus. Pemohon diberi kesempatan untuk memperpanjang SIM pada Kamis, 30 Januari 2025, tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.
“Jika tidak diperpanjang pada tanggal yang telah ditentukan, maka masa berlaku SIM akan dianggap habis, dan pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru dengan mekanisme lengkap, termasuk ujian teori dan praktik,” tegas IPTU Erwandi.
Hal ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa SIM yang masa berlakunya lewat satu hari tidak bisa diperpanjang dan harus melalui proses penerbitan baru. Namun, untuk masa berlaku yang habis pada libur nasional ini, terdapat pengecualian.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Satpas SIM Colombo mengimbau untuk memantau akun Instagram resmi mereka. “Kami selalu memberikan informasi terbaru terkait layanan melalui media sosial, sehingga pemohon tidak perlu khawatir,” tambahnya.
Pemilik SIM yang melewatkan perpanjangan sesuai jadwal yang diberikan akan kehilangan kesempatan untuk melakukan perpanjangan dan harus memulai proses penerbitan SIM baru.(**)