Pemkot Surabaya Tegas: Warga Buang Sampah Sembarangan Terancam Sanksi Berat
Surabaya, 10 November 2025 — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas warga yang masih membuang sampah sembarangan, terutama di area saluran air. Pasalnya, genangan yang muncul di sejumlah titik pada Rabu (5/11/2025) diketahui disebabkan oleh tumpukan sampah yang menyumbat aliran air.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto, menuturkan bahwa persoalan banjir bukan semata akibat curah hujan tinggi, melainkan juga rendahnya kesadaran sebagian warga dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Masalahnya ada di perilaku masyarakat. Setiap hari kami mengimbau agar warga tidak membuang sampah sembarangan, tetapi masih banyak yang belum sadar,” ujar Dedik, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, Pemkot telah menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di berbagai titik, lengkap dengan layanan pengangkutan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Namun, masih ditemukan warga yang memilih membuang sampah di sungai dan saluran air, terutama saat hujan deras.
“Masih ada yang memanfaatkan derasnya arus sungai saat hujan untuk membuang sampah. Ini perilaku yang sangat merugikan,” ungkapnya.
DLH Surabaya bahkan sering menemukan sampah berukuran besar di saluran, seperti sofa, kasur, hingga kayu. Pembuangan jenis sampah besar ini termasuk pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.
“Sanksinya bisa berupa denda antara Rp75 ribu hingga Rp50 juta, atau kurungan maksimal enam bulan,” jelas Dedik.
Dedik menambahkan, penerapan sanksi bersifat progresif dan tercatat melalui sistem aplikasi DLH Surabaya. Jika pelaku kedapatan mengulangi pelanggaran, hukumannya akan diperberat.
“Kalau sudah pernah tertangkap sebelumnya, sanksinya akan dinaikkan. Kami juga mempertimbangkan seberapa besar volume sampah yang dibuang,” tegasnya.
Penegakan aturan dilakukan oleh Tim Yustisi DLH yang bekerja sama dengan kepolisian. Tim tersebut berpatroli setiap hari untuk melakukan sosialisasi sekaligus menindak pelanggaran di lapangan.
“Setiap hari kami menerima laporan dari tim yang mendapati warga masih membuang sampah sembarangan,” ungkapnya.
Sebagai upaya pencegahan, Pemkot Surabaya telah menyiapkan TPS dengan fasilitas bulky waste di beberapa titik untuk menampung sampah berukuran besar.
“Kami menyediakan TPS yang cukup luas untuk menampung bulky waste, terutama yang diangkut dengan armada compactor,” ujarnya.
Selain fokus pada pengelolaan sampah, DLH Surabaya juga rutin melakukan perantingan pohon guna mencegah pohon tumbang di tengah cuaca ekstrem.
“Kami imbau masyarakat agar tidak berteduh di bawah pohon atau papan reklame ketika angin kencang atau hujan deras. Mari kita bersama-sama menjaga keselamatan dan kebersihan kota,” pungkas Dedik.