Penasehat Hukum Terdakwa Arnold Zadrach Sitaniya Meminta Digelar Sidang Offline

Arnold Zadrach Sitaniya, 27 tahun Bartender Cruz Lounge Vasa Hotel terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Karena menyebabkan beberapa personel grup Band Ogie dan Friends meregang nyawa usai menenggak minum keras (miras) racikan terdakwa.

0 234

SURABAYA, Lenzanasional – Arnold Zadrach Sitaniya, 27 tahun Bartender Cruz Lounge Vasa Hotel terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Karena menyebabkan beberapa personel grup Band Ogie dan Friends meregang nyawa usai menenggak minum keras (miras) racikan terdakwa.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho melalui Estik Dilla Rahmawati mengatakan, bahwa pada Jumat 22 Desember 2023, grup Band Ogie dan Friends yakni Akbar Kashogi, Harce Andrew Runtutalo, Stefanus Kristian Dwi Nugroho, David Kristianto, Glorio Daniel Kristiyan Putra, (Alm) William Adolf Refly, (Alm) Reza Ghulam Achmad, (Alm) Indro Purnomo, Mitra Ohello, Devi manggung di Cruz Lounge Vasa Hotel, dan disuguhkan minuman 1 botol jenis caraft oleh terdakwa di sela-sela istirahat manggung.

Seusai manggung, grup band tersebut kembali melakukan aktivitas meminum minuman keras hingga habis 9 botol craft yang disajikan oleh terdakwa dengan cara minum merata secara berurutan tidak melebihi 2 sloki setiap putarannya.

Di sesi istirahat kedua ini, Akbar Kashogi merasa bahwa minuman yang disajikan oleh terdakwa terasa panas pada tenggorokan, yang kemudian (Alm) William Adolf Refly membisikkan kepada Akbar Kashogi dengan kalimat “saya minta dibuat strong keras”

Diketahui bahwa saat menyajikan caraft pertama hingga caraft keempat, terdakwa menggunakan campuran antara lain Etanol 100 ml, Baccardi 375 ml, Cranberry Juice 150 ml -200 ml dan es batu atas permintaan (Alm) William Adolf Refly. Selanjutnya caraft kelima hingga keenam, terdakwa menggunakan campuran antara lain Etanol 100 ml, Sky Vodka 375 ml, Cranberry Juice 150 ml 200 ml dan es batu. Terdakwa melakukan perubahan komposisi pada caraft ketujuh sampai kesembilan dengan campuran Etanol 200 ml, Sky Vodka 250 ml, Cranberry Juice 150 ml 200 ml dan es batu dengan tujuan agar strong (kuat) dan cepat mabuk.

Atas tindakan terdakwa yang membuat minuman racik menyebabkan 3 orang meninggal dunia usai menenggak miras racikan terdakwa Arnold. “Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 204 ayat 2 KUHP atau dakwaan kedua diancam pidana sesuai pasal 359 KUHP,”Dilla di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin,(13/5).

Sementara itu, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya yaitu Yusron mengajukan nota keberatan atau eksepsi. “Kami akan melakukan eksepsi Yang Mulia,”ucapnya.

Yusron menjelaskan, bahwa pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk sidang selanjutnya dengan sidang offline. Karena pandemi Covid-19, sehingga sidang selanjutnya sudah bisa digelar secara offline. “Kami mohon untuk sidang selanjutnya secara offline Yang Mulia. Karena pandemi Covid-19 sudah berakhir,”ungkapnya.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com