Penasehat Hukum Terdakwa Meminta Majelis Hakim Menghukum Ismail 3 Tahun Penjara Saja

0 77

SURABAYA, Lenzanasional – Sidang lanjutan perkara peredaran sabu-sabu seberat 15 gram serta pil double L sebanyak 77 botol berisi 1000 butir yang membelit terdakwa Alfian Dwi Nur Cahyo Putra dan Ismail melakukan peredaran sabu-sabu seberat 15 gram serta pil double L sebanyak 77 botol berisi 1000 butir dengan pembacaan pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (08/08/2023).

Sadak Penasehat Hukum terdakwa Ismail mengatakan bahwa, pada pokoknya terdakwa Ismail tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2)UU RI NOmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Ismail melanggar Pasal 192 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dengan pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan meminta kepada Majelis Hakim menghukum terdakwa Ismail dengan Pidana penjara selama 3 tahun,” kata Sadak dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Masih kata Sadak, apabila Majelis Hakim mempunyai pendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya. Izinkan kami mengutip, kata-kata Nabi Muhammad SWA’ menghukum dalam keadaan keraguan adalah dosa’ dan dalam dunia hukum dikenal dengan In Dubio Pro Reo yang artinya jika terjadi keragu-raguan apakah terdakwa bersalah atau tidak,

“Maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa,” katanya.

Untuk menangapi pledoi dari penasehat hukum terdakwa JPU Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya meminta waktu, untuk agenda jawaban.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU, meyebutkan bahwa, berawal dari terdakwa Afian menghubungi saksi M. Miftakhul Khoir alias Sipok dengan maksud untuk mengajak Aflian mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 15 gram serta Pil double L sebanyak 77 botol dengan tiap botol berisi 1000 butir yang dipesan dari Ambon (DPO) dengan menyewa mobil Pikup dan saat tiba di rumah kosong di daerah Bypass Jombang (sesuai ranjauan).

Kemudian setelah berhasil mendapatkan Narkotika jenis sabu dan Pil LL Alfian , M Miftakuhul berserta istrinya Dwi Mei Lestari menuju rumah Alfian di daerah Sugiwaras RT. 001, RW. 001, Ds. Sidomulyo, Kec. Mantup, Kab. Lamongan untuk menitipkan sabu seberat 15 gram dan Pil LL sebanyak 27 Botol dan sisanya untuk sisi Pil LL sebanyak 50 butir disimpan di rumah Ismail di daerah Dsn. Sumur Juwet, Ds. Rumpuk, Kec. Mantup, Kab. Lamongan. Untuk peran terdakwa Alfian yang mengedarkan Narkotika dan terdakwa Ismail yang menyimpan Narkotika.

Bahwa, pada hari Rabu, 5 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Alfian oleh petugas Polrestabes Surabaya, Kemudian digeledah ditemukan HP, kemudian dilakukan pengembangan sehingga petugas berhasil mengamankan terdakwa Ismail di rumahnya dengan barang bukti berupa, sabu seberat 14,74 gram berserta plastik klipnya, 77 botol berisi Pil LL (77 ribu) butir, dua timbangan elektrik dan satu HP.

Bahwa perbuatan para terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang. Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU Nomer 35 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomer 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan dituntut masing-masing dengan Pidana penjara, untuk Alfian Dwi Nur Cahyo Putra selama 10 tahun dan Ismail selama 12 tahun. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com