Pengadilan Negeri Gresik Bebaskan Nurhasim dari Status Tersangka Korupsi Dana CSR PT Smelting

Pengadilan Negeri (PN) Gresik memutuskan untuk membebaskan H. Nurhasim dari status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting yang diberikan dalam bentuk beras.

0 199

GRESIK, Lenzanasional – Pengadilan Negeri (PN) Gresik memutuskan untuk membebaskan H. Nurhasim dari status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting yang diberikan dalam bentuk beras.

Pembebasan tersebut diputuskan melalui sidang praperadilan pada Senin (21/10), setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan Nurhasim sebagai tersangka.

Johanes Dipa, kuasa hukum Nurhasim, membenarkan bahwa PN Gresik mengabulkan seluruh permohonan praperadilan kliennya.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gresik, praperadilan atas status tersangka yang disematkan pada klien kami oleh Kejari Gresik telah dimenangkan oleh kami,” jelas Dipa.

Putusan tersebut menyatakan bahwa penetapan Nurhasim sebagai tersangka tidak sah karena tidak didukung oleh dua alat bukti yang cukup, serta tidak terbukti adanya kerugian negara yang diverifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dipa menekankan pentingnya penegak hukum untuk mematuhi prosedur hukum yang berlaku, terutama dalam penggunaan kewenangan khusus seperti upaya paksa.

“Sebagai penegak hukum, kita tidak boleh mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan oleh hukum acara. Pelanggaran terhadap prosedur ini dapat membawa dampak nyata bagi orang yang terkena dampaknya,” tambahnya.

Sebelumnya, Nurhasim ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Desa Roomo Tawqa Zainudin dan Sekretaris Desa Rudi Hermansyah.

Mereka ditahan di Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik pada 26 September lalu terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR.

Namun, dengan putusan praperadilan ini, Nurhasim resmi dibebaskan dari status tersangka, dan Kejari Gresik diperintahkan untuk merehabilitasi namanya.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com