Pengedar Narkoba di Probolinggo Ditangkap, Barang Bukti 8,25 Gram Sabu Diamankan

Satnarkoba Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Seorang pengedar berinisial SH (33), warga Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk, ditangkap di sebuah kamar kost di Desa Sumber Anyar.

0 152

PROBOLINGGO, Lenzanasional – Satnarkoba Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Seorang pengedar berinisial SH (33), warga Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk, ditangkap di sebuah kamar kost di Desa Sumber Anyar.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/1/2025) setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, SH sering melakukan transaksi narkoba di kamar kostnya.

Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Nanang Sugiyono, menjelaskan bahwa timnya langsung bergerak ke lokasi setelah mendapatkan informasi. “Kami mendapatkan informasi bahwa SH sedang berada di kostnya, sehingga anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan,” ujar AKP Nanang.

Dalam penggeledahan di kamar kost, petugas menemukan 16 plastik klip berisi sabu dengan berat total 8,25 gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam sebuah dompet berwarna abu-abu hitam.

Tersangka bersama barang bukti telah diamankan ke Polres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. SH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi tersangka minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” pungkas AKP Nanang.

Kasus ini menjadi salah satu upaya Polres Probolinggo dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam melaporkan aktivitas mencurigakan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com