Penjual Accu Dukuh Kupang Nyambi Jualan Narkoba Diringkus Polisi Dan Amankan 9 Poket Sabu Siap Edar

0 318

Surabaya,Lenzanasional.com – Polisi menggerebek rumah dan menangkap seorang pria (Penjual Accu) berinisial NA (26) warga Jalan Dukuh Kupang Gang Lebar Surabaya, pada Kamis (06/10/2022) yang diduga menjadi pengedar narkoba.

Pelaku ditangkap oleh polisi karena diketahui sering melakukan transaksi di rumahnya di Jalan Dukuh Kupang Gang Lebar Surabaya.

Setelah digerebek, polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba tersebut yang disimpan di dalam bungkus rokok.

AKP Hendro Utaryo Kasat Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Selasa (11/10/2022), mengatakan penangkapan dan penggerebekan tersebut yang dilakukan di dalam rumah NA di Jalan Dukuh Kupang Gang Lebar Surabaya.

“Pelaku terbukti memiliki dan diduga mengedarkan narkoba jenis Sabu. Pelaku telah diamankan saat ini di Mapolres Tanjung Perak Surabaya,” katanya.

Penangkapan berawal atas informasi dari masyarakat yang mengetahui bahwa di rumah terduga NA sering menjadi tempat transaksi narkoba.

Anggota Sat Res Narkoba langsung terjun dan menggerebek rumah NA. Dari hasil penggerebekan polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkoba yaitu 9 poket sabu siap edar yang disimpan oleh terduga di dalam rumah tersebut.

Adapun sembilan buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan total keseluruhan 8,76 gram.

Usai melakukan penggeledahan di rumah NA, kemudian terduga dibawa ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Atas perbuatannya terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com