Perpanjangan SIM Kini Bisa Dilakukan Secara Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menerapkan sistem perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Sistem baru ini diumumkan oleh Kasubnit 2 Pelayanan SIM di Satpas Colombo, Ipda. Haryo Indarto, yang menjelaskan bahwa masyarakat kini tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Satpas untuk memperpanjang SIM.

0 185

SURABAYA, Lenzanasional – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menerapkan sistem perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Sistem baru ini diumumkan oleh Kasubnit 2 Pelayanan SIM di Satpas Colombo, Ipda. Haryo Indarto, yang menjelaskan bahwa masyarakat kini tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Satpas untuk memperpanjang SIM.

“Pemohon SIM tidak perlu lagi susah payah datang ke Satpas. Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan melalui aplikasi yang dikembangkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri,” ujar Ipda. Haryo saat memberikan keterangan pers.

Aplikasi bernama Digital Korlantas Polri ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM. Prosesnya dilakukan secara online, mulai dari pengisian data hingga pembayaran, sehingga diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor pelayanan.

“Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah masyarakat. Prosesnya sederhana dan mudah dipahami, sehingga diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM,” tambahnya.

Masyarakat dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store maupun App Store. Dengan langkah ini, Polri terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perizinan mengemudi.

Dengan adanya inovasi ini, Polri berharap sistem perpanjangan SIM secara online dapat meningkatkan efisiensi pelayanan dan mempermudah akses bagi seluruh masyarakat Indonesia.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com