Polda Jatim Ungkap 28 Kasus TPPO, 41 Tersangka Diamankan
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kurun waktu operasi yang berlangsung pada 29 Oktober hingga 20 November 2024. Sebanyak 41 tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan ini.
SURABAYA, Lenzanasional – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kurun waktu operasi yang berlangsung pada 29 Oktober hingga 20 November 2024. Sebanyak 41 tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyampaikan pencapaian ini sebagai bentuk dukungan terhadap Program 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Polda Jatim berhasil mengungkap 28 kasus TPPO dan menangkap 41 tersangka,” ujar Kombes Pol Dirmanto dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (22/11).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menjelaskan bahwa dari 28 kasus yang diungkap, 21 di antaranya terkait langsung dengan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.
“Sebagian besar kasus melibatkan penipuan berkedok pelatihan kerja di wilayah Blitar dan Kediri. Para korban dijanjikan pekerjaan di luar negeri, tetapi dikirim secara ilegal,” terang Kombes Farman.
Selain itu, tujuh kasus lainnya berkaitan dengan eksploitasi seksual, termasuk perdagangan perempuan di bawah umur. Modus operandi yang ditemukan melibatkan mucikari yang memasarkan korban melalui media sosial dengan tarif tertentu.
“Kami juga menemukan pelaku individu yang mengirim pekerja migran tanpa prosedur resmi. Untuk kasus eksploitasi seksual, korban dijual melalui platform online,” tambah Kombes Farman.
Dalam pengungkapan ini, aparat turut menyita sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor, uang tunai, dan paspor. Dari 41 tersangka yang diamankan, 26 di antaranya adalah laki-laki dan 15 perempuan.
Polda Jatim menegaskan akan terus melakukan operasi serupa guna memberantas tindak pidana perdagangan orang dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.(**)