Polisi Bongkar Sindikat Deepfake Presiden Prabowo, Satu Pelaku Ditangkap
Polisi menangkap pelaku deepfake yang menggunakan video palsu Presiden Prabowo untuk penipuan bantuan pemerintah. Kasus ini mengungkap sindikat penipuan berbasis teknologi AI.
JAKARTA, Lenzanasional – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus manipulasi video berbasis teknologi kecerdasan buatan (AI) atau deepfake yang melibatkan tokoh-tokoh penting, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Pelaku berinisial AMA (29) ditangkap di Dusun 1, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan teknologi AI untuk membuat video palsu Presiden Prabowo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video tersebut disebarluaskan di media sosial untuk menipu masyarakat dengan iming-iming bantuan pemerintah.
“Isi kontennya menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Brigjen. Pol. Himawan saat konferensi pers, Kamis (23/1/2025).
Dalam video tersebut, tersangka mencantumkan nomor WhatsApp untuk dihubungi oleh calon korban. Ketika korban menghubungi nomor tersebut, pelaku mengarahkan mereka untuk mendaftar sebagai penerima bantuan dengan mengisi data. Selanjutnya, korban diminta mentransfer sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi.
“Korban dijanjikan dana bantuan yang sebenarnya tidak pernah ada. Bahkan, korban terus diminta transfer meski dana tersebut tidak pernah cair,” ungkap Himawan.
Penyelidikan sementara menunjukkan bahwa tersangka AMA telah menjalankan modus ini sejak 2020 hingga penangkapannya pada 16 Januari 2025. Sebanyak 11 korban tercatat mengalami kerugian dengan nilai transfer mulai dari Rp250.000 hingga Rp1.000.000.
Brigjen. Pol. Himawan menambahkan bahwa aksi tersangka merupakan bagian dari sindikat. Polisi masih memburu seorang pelaku lain berinisial FA yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap sindikat ini sepenuhnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AMA dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana yang berat atas tindakannya yang merugikan masyarakat.(**)