Polisi Sita Hotel Aruss di Semarang, Diduga Dibiayai dari Hasil Pencucian Uang Perjudian Online
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, yang diduga dibangun menggunakan dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online.Senin, (6/1/2025).
JAKARTA, Lenzanasional – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, yang diduga dibangun menggunakan dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online.Senin, (6/1/2025).
Dalam konferensi pers, BJP Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan aliran dana mencurigakan yang digunakan untuk membangun hotel tersebut antara tahun 2020 hingga 2022. “Hotel Aruss ini merupakan aset yang dikelola oleh PT. AJ dan diduga dibiayai dengan dana hasil perjudian online,” ujarnya.
PT. AJ disebut menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar dari rekening pribadi berinisial FH. Dana tersebut dipindahkan melalui lima rekening yang diduga dikelola oleh bandar perjudian online, termasuk platform seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola. Sebagian dana juga berasal dari setoran tunai individu berinisial GP dan AS.
Modus yang digunakan para pelaku adalah memanfaatkan rekening nominee untuk menyamarkan asal-usul dana. Uang hasil perjudian ditransfer antar rekening, ditarik tunai, lalu disetorkan ke rekening perusahaan legal untuk menghindari pelacakan. Dana tersebut kemudian digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss, yang saat ini bernilai sekitar Rp 200 miliar.
Polisi telah menyita hotel tersebut sebagai bagian dari upaya pengungkapan jaringan pencucian uang dan perjudian online. Pelaku TPPU terancam Pasal 3, 4, 5, atau 6 UU No. 8 Tahun 2010 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Sedangkan pelaku perjudian online dapat dikenakan Pasal 303 KUHP serta UU No. 1 Tahun 2024 terkait transaksi elektronik.
Helfi menegaskan, penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap lebih banyak pelaku dan aset ilegal lainnya. “Penyitaan Hotel Aruss ini adalah langkah awal untuk memutus jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang,” tutupnya.(**)