Polres Lumajang Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba dan Ladang Ganja, Lima Tersangka Diamankan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dalam operasi yang berlangsung selama 17 hari, dari tanggal 14 hingga 30 Oktober 2024.

0 98

LUMAJANG, Lenzanasional – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dalam operasi yang berlangsung selama 17 hari, dari tanggal 14 hingga 30 Oktober 2024.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap empat kasus narkoba dan mengamankan lima tersangka. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Lumajang, Jumat (1/11/2024).

“Dalam pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 121,28 gram, 56 batang pohon ganja kering, dan 4.459 batang pohon ganja yang masih hidup,” ujar AKBP Rofik.

Lima tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan peredaran narkoba ini. Dua tersangka berinisial S (35) dan D (28) berperan sebagai kurir sabu, sementara MR (43) bertindak sebagai pengedar. Dua tersangka lainnya, S (36) dan J (52), merupakan petani ganja yang menanam tanaman tersebut di kawasan pegunungan Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro.

AKBP Rofik menjelaskan bahwa kedua petani ganja tersebut awalnya ditawari oleh seseorang bernama NG untuk menanam ganja dengan imbalan Rp15.000.000 setelah panen. Namun, menurut pengakuan mereka, setelah panen, NG hanya membayar Rp2.000.000 kepada masing-masing tersangka, sementara sisa upah belum dibayarkan hingga saat ini.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari program prioritas kerja 100 hari Presiden Republik Indonesia. “Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Lumajang,” tegasnya.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com