Polres Mojokerto Kota Tegas Berantas Narkoba, Amankan 7 Tersangka dengan Barang Bukti Fantastis

Polres Mojokerto Kota menangkap 7 tersangka narkoba dengan barang bukti narkotika senilai Rp 500 juta. Tindakan tegas ini mendukung pemberantasan narkoba di wilayah Mojokerto.

0 109

KOTA MOJOKERTO, Lenzanasional – Polres Mojokerto Kota Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya). Sepanjang awal Januari 2025, Satresnarkoba berhasil menangkap tujuh tersangka dari berbagai peran, mulai dari kurir hingga pengedar.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri melalui Kasatresnarkoba AKP Moch. Suparlan mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Tujuh tersangka dan Barang bukti narkoba berupa sabu dan pil double L di Polres Mojokerto

“Awal bulan Januari ini terdapat 9 kasus narkoba dengan 7 orang tersangka yang berhasil kami amankan,” ujar AKP Suparlan, Rabu (22/1).

Dari ketujuh tersangka yang berhasil ditangkap, masing-masing dijerat dengan pasal berbeda sesuai tindak pidana yang dilakukan.

1. Tersangka TY, YW, FS, dan EP melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.

2. Tersangka PD dan AS dikenai Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lebih berat, yaitu penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, hukuman mati, atau penjara seumur hidup. Selain itu, mereka juga terancam denda hingga Rp 10 miliar.

3. Tersangka PD dan RF dikenai tambahan pelanggaran Pasal 435 Sub 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dengan nilai total mencapai Rp 507.747.000. Barang bukti yang disita meliputi:

Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat total bruto 67,89 gram, 139.830 butir tablet pil double L, 7 unit timbangan elektrik, 8 unit telepon genggam, 4 unit sepeda motor, Uang tunai sebesar Rp 415.000.

“Kami terus berkomitmen mendukung upaya penegakan hukum dan memberantas penyalahgunaan narkoba demi menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sehat,” tegas AKP Suparlan didampingi Kasihumas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet.

AKP Suparlan juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk implementasi dari Program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, yang salah satunya menitikberatkan pada pemberantasan narkoba di Indonesia.

“Saya harap ke depannya tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,” tutupnya.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com