Polres Pasuruan Kota Amankan Dua Tersangka Perjudian Online

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus perjudian online yang beroperasi di sebuah gudang di Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka yang berinisial M (45) dan AR (46).

0 119

KOTA PASURUAN, Lenzanasional – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus perjudian online yang beroperasi di sebuah gudang di Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka yang berinisial M (45) dan AR (46).

Para tersangka diketahui menggunakan akun OVO untuk melakukan deposit ke situs perjudian online. Proses pengisian saldo dilakukan melalui ATM ke akun OVO masing-masing. Setelah saldo terisi, tersangka login ke situs perjudian menggunakan email terdaftar dan memasang taruhan pada permainan slot.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom, menjelaskan bahwa dalam permainan ini, tersangka dapat memilih berbagai jenis slot dengan taruhan minimum Rp 800 dan opsi spin hingga 1000 kali. “Setelah menekan tombol spin, hasil permainan langsung mempengaruhi saldo mereka,” ujar AKBP Davis pada Kamis (31/10). Jika menang, saldo bertambah; jika kalah, saldo berkurang.

Dari penyelidikan, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota menyita sejumlah barang bukti. Dari tersangka M, ditemukan satu unit handphone Oppo A96 beserta kartu SIM XL Axiata, dua akun email, dua akun situs judi online, serta uang tunai Rp 5.920.000. Sementara dari tersangka AR, barang bukti yang diamankan meliputi handphone Oppo A77s, kartu SIM Telkomsel dan XL Axiata, satu akun email, satu akun DANA, satu akun OVO, satu akun situs judi online, kartu ATM Tahapan Xpresi Bank BCA, dan uang tunai Rp 4.366.000.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga 10 miliar rupiah.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindaklanjuti praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat di Kota Pasuruan,” tegas AKBP Davis Busin Siswara. Dengan tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan bahaya perjudian dan dampak negatifnya serta turut mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman.

Polres Pasuruan Kota bersama jajaran Polsek mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna mendukung penegakan hukum dan keamanan di wilayahnya.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com