Polres Pasuruan Kota Bongkar Penipuan Berkedok Program Makan Bergizi Gratis

Polres Pasuruan Kota mengungkap penipuan berkedok program Makan Bergizi Gratis yang menipu pengusaha catering di Pasuruan, Malang, dan Sidoarjo.

0 145

PASURUAN, Lenzanasional – Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penipuan yang melibatkan beberapa pelaku dengan modus menawarkan kerja sama kepada pengusaha catering di Pasuruan, Malang, dan Sidoarjo.

Para tersangka menjalankan aksinya dengan mengatasnamakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan menjanjikan peluang bisnis kepada pelaku usaha kuliner. Namun, mereka justru menarik biaya administrasi dari para korban tanpa dasar hukum yang jelas.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa tertipu setelah menyetorkan sejumlah uang demi mengikuti program tersebut.

Polisi Pasuruan Kota saat mengungkap kasus penipuan program Makan Bergizi Gratis

“Hasil penyelidikan, ditemukan kuat dugaan adanya penipuan dengan kedok MBG,” ujar AKBP Davis, Rabu (5/2).

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada September 2024, saat dua tersangka berinisial HPN dan MH bertemu di Jakarta.

Dalam pertemuan itu, HPN menawarkan kerja sama kepada MH untuk membangun jaringan UMKM di Pasuruan agar bisa berpartisipasi dalam program MBG.

“HPN mengklaim memiliki koneksi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan dapat memberikan rekomendasi bagi UMKM yang memenuhi syarat,” ujar Iptu Choirul.

Selanjutnya, MH mengajak dua pelaku lainnya, yakni AI dan MB, untuk mencari pengusaha catering yang ingin bergabung.

Agar lebih meyakinkan, para tersangka mengadakan perekrutan UMKM di Pasuruan, Malang, dan Sidoarjo. Mereka menjanjikan keuntungan besar dengan menjadi penyedia makanan bagi program MBG.

Namun, untuk ikut serta, para korban dipungut biaya administrasi, yang ternyata hanya digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku.

“Total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai jutaan rupiah, dan seluruhnya digunakan oleh tersangka,” terang Iptu Choirul.

Untuk lebih meyakinkan korban, para pelaku menggelar acara Bimbingan Teknis (Bimtek) di Aula Cateri lesehan apung kampoeng gedang desa jeruk Pasuruan

Dalam acara itu, para UMKM diberikan pemahaman mengenai syarat dan ketentuan mengikuti program MBG.

Namun, saat panitia diminta menunjukkan dokumen resmi dan surat izin, mereka tidak bisa memberikan bukti apa pun.

“Saat itulah mulai terungkap bahwa program ini tidak memiliki keterkaitan dengan Badan Gizi Nasional (BGN),” jelas Iptu Choirul.

Tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota, yang bekerja sama dengan Kodim 0819 Pasuruan, langsung mengamankan para tersangka beserta sejumlah korban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah penyelidikan, ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan,” tegas Iptu Choir.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para tersangka memanfaatkan program pemerintah yang sedang berjalan untuk meraup keuntungan pribadi.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo. 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Wali Kota Pasuruan H. Adi Wibowo, S.Tp, M.Si, mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha, untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja sama yang mengatasnamakan program pemerintah.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar selalu berhati-hati terhadap tawaran yang mengatasnamakan program pemerintah,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan indikasi penipuan serupa.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penipuan berkedok program bantuan pemerintah.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com