Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Bongkar Jaringan Peredaran Rokok Ilegal di Surabaya
Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, berhasil mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal dalam beberapa operasi besar di wilayah hukumnya. Senin, (11/11/2024).
SURABAYA, Lenzanasional – Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, berhasil mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal dalam beberapa operasi besar di wilayah hukumnya. Senin, (11/11/2024).
Delapan alat angkut serta lebih dari 7 juta batang rokok tanpa pita cukai disita oleh pihak kepolisian dalam serangkaian razia yang digelar sejak September hingga awal November 2024.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelius Tanasale, menjelaskan bahwa Kasus ini diungkap melalui beberapa laporan polisi, di antaranya LP/A/86/IX/2024 dan LP/A/100/XI/2024, yang mencatat lokasi operasi di sekitar akses tol Suramadu, Jalan Kedung Cowek, serta Pabean Cantikan, Surabaya. Berbagai merek rokok ilegal, termasuk “68 Bold,” “Amazon,” dan “King Garet,” ditemukan dalam ribuan karton dan paket yang disita.
Delapan orang pelaku dengan latar belakang sebagai pekerja swasta, termasuk AAS (28), SMJN (47), LE (44), dan TH (42), kini ditetapkan sebagai tersangka.
Dan delapan pelaku terancam hukuman penjara hingga empat tahun serta denda sebesar 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan, berdasarkan Pasal 54 Jo Pasal 29 Ayat (a) dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelius Tanasale, juga menambahkan Barang bukti yang disita mencakup 8 alat angkut, mulai dari Toyota Innova hingga truk container, serta total 7.677.400 batang rokok.
Dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp10 hingga Rp20 miliar. Rencana tindak lanjut dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak adalah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk penyelesaian kasus ini pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Mohammad Prasetyo, juga mengatakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan melindungi potensi kerugian negara.(**)