Polresta Banyuwangi Gelar Razia Tempat Hiburan Malam, 62 Botol Miras Ilegal Disita

Polresta Banyuwangi menggelar razia di tempat hiburan malam, menyita 62 botol miras ilegal. Upaya ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

0 89

BANYUWANGI, Lenzanasional – Razia gabungan yang digelar Polresta Banyuwangi bersama instansi terkait pada Selasa (21/1/2025) malam berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dari sejumlah tempat hiburan malam. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) serta memastikan legalitas operasional tempat hiburan.

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Imam Sugianto dan Surat Edaran Bupati Banyuwangi terkait pengawasan peredaran miras tanpa izin. Dipimpin langsung oleh Wakapolresta Banyuwangi AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K., razia melibatkan berbagai pihak, termasuk Sat Narkoba, Sat Intelkam, Sat Samapta, Propam, TNI, Satpol PP, Dinas Pariwisata, dan Dinas Perizinan Kabupaten Banyuwangi.

Fokus utama razia adalah penertiban peredaran miras golongan B dan C serta memastikan kelengkapan dokumen izin operasional tempat hiburan. Beberapa tempat hiburan malam, seperti karaoke dan bar, menjadi sasaran operasi. Aparat memeriksa dokumen seperti SIUP MB dan Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.

Polisi menyita miras ilegal dalam razia tempat hiburan malam di Banyuwangi

Hasilnya, tim gabungan menemukan 62 botol miras golongan B dan C di Tempat Karaoke Grand Royal Gambiran. Barang bukti tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi seperti SIUP MB dan SKPL yang sesuai aturan.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Kami akan terus mengintensifkan razia seperti ini untuk memastikan masyarakat merasa aman, terutama dari dampak negatif peredaran miras ilegal dan pelanggaran di tempat hiburan malam,” tegasnya, Rabu (22/1/2025).

Selain melakukan penyitaan, aparat juga memberikan imbauan kepada pengelola tempat hiburan untuk mematuhi peraturan demi menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat.

Razia ini mendapat apresiasi dari masyarakat karena dianggap mampu menekan angka kriminalitas akibat penyalahgunaan miras ilegal. Operasi serupa direncanakan akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Banyuwangi.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com