Polresta Sidoarjo Berhasil Bongkar 110 Kasus Narkoba, Selamatkan 61 Ribu Jiwa
Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 110 kasus narkoba dengan nilai barang bukti Rp 10,9 miliar. Modus baru microtube terbongkar, 134 tersangka diamankan.
SIDOARJO, Lenzanasional – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo, Polda Jatim, kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Dalam kurun waktu 21 Oktober 2024 hingga 21 Februari 2025, sebanyak 110 kasus peredaran narkoba berhasil diungkap. Operasi ini merupakan bagian dari Program Asta Cita Presiden yang bertujuan memberantas narkotika di Indonesia.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa dengan total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 10,9 miliar.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, menjelaskan bahwa dari 110 kasus yang terungkap, 84 kasus diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, sementara 24 kasus lainnya ditangani oleh jajaran Polsek di wilayah hukumnya.
“Kami telah mengamankan 134 tersangka, terdiri dari 129 laki-laki dan 5 perempuan,” ungkap Kombes Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers, Senin (24/2/2025).
Barang bukti yang berhasil disita dari seluruh pengungkapan kasus ini meliputi: 2,3 kilogram sabu, 286 butir ekstasi, 4.215 butir pil koplo, 1,06 gram ganja.
Sebagian barang bukti telah dimusnahkan, termasuk 1,5 kilogram sabu dan 125 butir ekstasi.
Salah satu kasus besar yang diungkap melibatkan modus operandi baru, yaitu peredaran narkoba menggunakan microtube.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap empat tersangka di sebuah rumah di Kavling Walet, Desa Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo, pada 21 Oktober 2024.
Keempat tersangka yang diamankan adalah: AC (34) – Operator keuangan, MM (25) – Penerima dan pendistribusi narkoba, DSB (28) – Operator lapangan, NNA (25) – Istri siri bandar berinisial R (DPO), yang bertugas mencari kartu SIM untuk komunikasi transaksi.
Dari hasil penggerebekan ini, polisi menyita 1,5 kilogram sabu, 240 butir ekstasi, serta berbagai alat transaksi seperti buku rekening dan ponsel.
“Modus operandi yang digunakan cukup canggih, dengan sistem komunikasi tertutup dan peredaran berbasis transaksi elektronik,” ujar Kombes Pol. Christian Tobing.
Pengungkapan besar lainnya terjadi di Katerungan, Kecamatan Krian, pada 12 Februari 2025. Polisi menangkap seorang bandar narkoba bernama DFJ alias Kacong (25) di rumahnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan: 13 bungkus sabu dengan berat total 115,14 gram, Timbangan digital, Alat hisap sabu, Plastik klip kosong.
Hasil interogasi mengungkap bahwa DFJ mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial B (DPO). DFJ bertindak sebagai perantara yang menerima narkoba dan meletakkannya di titik-titik tertentu agar diambil oleh pelanggan atau kurir lain.
“Tersangka sudah beberapa kali meranjau sabu dengan imbalan Rp 25 ribu per titik. Namun, kali ini dia belum sempat mendistribusikan barang karena keburu kami tangkap,” jelas Kombes Pol. Christian Tobing.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Polresta Sidoarjo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Selain penindakan, kepolisian juga menggencarkan edukasi kepada masyarakat dengan melibatkan orang tua, guru, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga pemerintah daerah.
Kapolresta Sidoarjo juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Sinergi antara kepolisian, masyarakat, dan stakeholder terkait sangat penting dalam memerangi kejahatan narkoba,” tegasnya.(**)