Polresta Sidoarjo Gagalkan Pengiriman Ilegal 22 Calon Pekerja Migran, Enam Tersangka Diamankan

Sebanyak 22 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal berhasil digagalkan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur. Pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini dilakukan pada Desember 2024 hingga awal Januari 2025.

0 92

SIDOARJO, Lenzanasional – Sebanyak 22 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal berhasil digagalkan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur. Pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini dilakukan pada Desember 2024 hingga awal Januari 2025.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo pada Senin (13/1/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus pimpinan Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Pada periode Desember 2024 hingga awal Januari 2025, melalui penyelidikan masif, kami berhasil menggagalkan penyaluran PMI yang dilakukan oleh sejumlah orang tanpa badan hukum atau izin resmi,” ujar Kombes Christian.

Dalam pengungkapan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan enam orang tersangka, terdiri dari empat pria asal Surabaya, Sampang, Nusa Tenggara Barat, dan Pasuruan, yaitu MM, AS, JL, dan RA, serta dua wanita asal Buduran dan Krembung, yakni EA dan YK.

Para tersangka merekrut korban dari wilayah Madura dan Nusa Tenggara Barat, kemudian menampung mereka di tiga lokasi, yakni Jalan Raya Sedati dengan lima korban, Desa Wangkal Krembung dengan tujuh korban, dan Desa Tambakrejo Krembung dengan sepuluh korban.

“Para tersangka bermaksud mendapatkan fee dari agensi luar negeri senilai kurang lebih 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp23.000.000 hingga Rp25.000.000,” ungkap Kombes Christian.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) Undang-Undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15.000.000.000.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang,” tutup Kombes Christian.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com