Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 14,474 Gram Sabu dan Dua Tersangka
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba di Surabaya dan Sidoarjo. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (21/11/2024) hingga Jumat (22/11/2024), polisi menangkap dua tersangka berinisial AWD (37) dan R (33) serta menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat ± 14,474 gram.
SURABAYA, Lenzanasional – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba di Surabaya dan Sidoarjo. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (21/11/2024) hingga Jumat (22/11/2024), polisi menangkap dua tersangka berinisial AWD (37) dan R (33) serta menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat ± 14,474 gram.
Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AWD di depan Apotek K24, Jl. Jarak 116, Putat Jaya, Surabaya, Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB. AWD, yang bekerja sebagai driver online, kedapatan membawa sabu seberat ± 14,197 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan tisu. Selain itu, polisi menyita sebuah ponsel Samsung biru miliknya.
Pengembangan kasus mengarahkan polisi ke tersangka kedua, R, di Perum The Java Village Blok A No.1, Kwangsan, Sidoarjo. Pada Jumat pagi sekitar pukul 06.00 WIB, petugas menemukan sabu seberat ± 0,277 gram dalam tas hitam milik R. Barang bukti lain yang diamankan adalah ponsel Oppo A58 hitam.
Hasil interogasi mengungkap bahwa AWD memperoleh sabu dari R pada Kamis sore. R diketahui membeli sabu dari bandar besar berinisial G (DPO) dan menjualnya kepada beberapa pembeli, termasuk AWD. Harga jual sabu mencapai Rp850.000 per gram, dengan keuntungan Rp150.000 per gram yang dibagi rata antara kedua tersangka.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati karena barang bukti yang disita melebihi 5 gram.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Polisi saat ini fokus memburu dua pelaku lain, yaitu G dan S, yang berstatus buron.
“Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan agar bersama-sama kita dapat memberantas jaringan narkoba ini,” ujar Kapolrestabes.
Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut.(**)