Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, Tersangka AR Ditangkap dengan Barang Bukti 38 Gram

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Raya Darmo Permai III, Surabaya. Seorang pria berinisial AR (48) ditangkap pada Jumat (29/11/2024) pukul 22.00 WIB atas dugaan kuat sebagai pengedar narkoba. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

0 149

SURABAYA, Lenzanasional – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Raya Darmo Permai III, Surabaya. Seorang pria berinisial AR (48) ditangkap pada Jumat (29/11/2024) pukul 22.00 WIB atas dugaan kuat sebagai pengedar narkoba. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan melalui Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah menyatakan bahwa saat penggerebekan, pihaknya menemukan barang bukti berupa 38,269 gram sabu dalam plastik klip, uang tunai Rp 5.550.000, dua timbangan elektrik, serta perlengkapan lainnya seperti plastik klip kosong dan skrop plastik. Selain itu, dua ponsel dan kartu ATM yang diduga digunakan dalam transaksi ilegal juga disita.

“AR mengakui barang tersebut diperoleh dari pemasok berinisial B, yang kini berstatus DPO. Tersangka membeli sabu seberat 50 gram seharga Rp 30 juta dan menjualnya kembali dengan keuntungan Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu per gram,” ungkap AKBP Miftah pada Rabu (8/1/2025).

Menurut pengakuan tersangka, AR telah melakukan delapan kali pembelian dari B sejak Juni 2024. Modus operandi yang digunakan adalah metode ranjauan, di mana barang diambil dari lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung dengan pemasok.

AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti dan perannya sebagai pengedar.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa pihaknya masih mengejar pemasok utama, B. “Kami berkomitmen untuk memberantas jaringan narkoba ini hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkotika,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkotika di Surabaya dan sekitarnya. Polisi mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini dan berharap sinergi tersebut terus terjalin demi memutus rantai peredaran narkotika.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com