Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pencurian Gelang Berlian Rp 350 Juta di Surabaya Barat
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang wanita paruh baya yang viral setelah aksinya mencuri gelang berlian senilai Rp 350 juta terekam kamera CCTV di sebuah toko perhiasan di Surabaya Barat.
SURABAYA, Lenzanasional – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang wanita paruh baya yang viral setelah aksinya mencuri gelang berlian senilai Rp 350 juta terekam kamera CCTV di sebuah toko perhiasan di Surabaya Barat.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial Y, seorang warga Makassar, mendatangi toko emas di sebuah mal di Surabaya Barat pada pukul 17.30 WIB.
Dengan berpura-pura sebagai seorang ibu yang hendak membeli gelang untuk anaknya, Y berhasil memperdaya karyawan toko.
“Pelaku meminta dua gelang untuk dicoba. Satu gelang dipakaikan oleh karyawan di tangan kiri pelaku, sementara satu lagi ia ambil sendiri dan coba di tangan kirinya.
Namun, gelang tersebut tidak jadi dikenakan dan dijatuhkan ke pangkuan pelaku, lalu ditutupi dengan syal,” jelas Aris saat konferensi pers di Gedung Pesat Gatra, Rabu (30/10/2024).
Gelang berlian yang dicuri adalah gelang rantai sepanjang 17 cm, dengan berat 15,74 gram, terdiri dari 28 berlian bersertifikat dari Gemological Institute of America (GIA) dan dihargai sekitar Rp 350 juta.
Pihak toko baru menyadari kehilangan perhiasan tersebut saat melakukan stok opname pada malam hari.
Setelah mengecek rekaman CCTV, pihak toko segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Lakarsantri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimum enam puluh rupiah.(R1F)