Polri Sita Rp78,1 Miliar dari Sindikat Judi Online Internasional, Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo
Satgas Penanggulangan Judi Online Polri menyita uang sebesar Rp78,1 miliar dari sindikat judi online internasional, sebagai wujud komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
JAKARTA, Lenzanasional – Satgas Penanggulangan Judi Online Polri menyita uang sebesar Rp78,1 miliar dari sindikat judi online internasional, sebagai wujud komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, menyampaikan dalam konferensi pers pada Sabtu (2/11/2024), bahwa penindakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden dan instruksi Kapolri. Satgas Pemberantasan Judi Daring melakukan pengembangan terhadap kasus judi online melalui situs Slot8278, yang dioperasikan oleh sindikat internasional dan dikelola oleh warga negara China.
“Website Slot8278 adalah sindikat perjudian internasional yang menawarkan batas minimum deposit Rp10 ribu dan tidak memerlukan pendaftaran akun, sehingga mudah diakses masyarakat,” ungkap Asep.
Dari hasil pengembangan, ditemukan aliran transaksi melalui PT Tri Usaha Berkat (LINKQU), yang bekerjasama dengan PT Anjana Jaya Teknologi dan PT Mega Lintas Teknologi. Tersangka utama, HAJ, ditangkap pada 18 Oktober dan ditahan dengan barang bukti berupa laptop dan uang tunai Rp8,2 miliar.
HAJ diketahui bertindak sebagai koordinator, menerima perintah dari tersangka DX alias MA, warga negara China yang saat ini telah melarikan diri ke luar negeri. Polri telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk DX.
Selain HAJ dan DX, Polri juga menangkap CAS dan EL, direktur PT Odeo Teknologi Indonesia, serta menyita barang bukti berupa ponsel, token mobile banking, mata uang China, dan uang senilai Rp61,9 miliar.
Sejak diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Daring, Polri telah mengungkap 300 kasus dan menangkap 370 tersangka. Mereka juga telah memblokir 76.722 situs dan konten perjudian daring, serta melakukan edukasi kepada masyarakat melalui 12.308 kegiatan.
Polri menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum dan pencegahan dalam upaya memberantas judi online yang merusak tatanan sosial dan ekonomi.(R1F)