Polri Tangkap Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menunjukkan komitmen dalam memberantas kejahatan siber dengan menangkap tersangka pengelola situs yang diduga menyebarkan konten pornografi anak. Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri beserta penyidik, Komisioner KPAI, Kementerian PPPA, dan Kepala UPT Pusat PPA DKI Jakarta, Polri mengungkap penangkapan ini.

0 292

JAKARTA, Lenzanasional – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menunjukkan komitmen dalam memberantas kejahatan siber dengan menangkap tersangka pengelola situs yang diduga menyebarkan konten pornografi anak. Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri beserta penyidik, Komisioner KPAI, Kementerian PPPA, dan Kepala UPT Pusat PPA DKI Jakarta, Polri mengungkap penangkapan ini.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber, Kombes Pol. Dani Kustoni, menyatakan, “Kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dengan inisial OS alias Anefcinta.”

Kasus ini bermula dari penyelidikan tim Siber Polri yang mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs bokep.cfd beserta 26 domain lain yang masih aktif. OS berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.

Menurut Kombes Dani, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs desa, diduga telah mengelola situs-situs pornografi sejak 2015. Ia mengoperasikan 27 domain aktif yang berisi konten dewasa dan anak.

Modus operandi OS meliputi pencarian video, pembangunan situs, serta pengelolaan konten secara mandiri. Penyidik menemukan catatan di laptop tersangka yang menunjukkan bahwa OS pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten pornografi.

Selain itu, OS diketahui memperoleh penghasilan ratusan juta rupiah dari Google AdSense, memanfaatkan tingginya jumlah pengunjung di situs-situs tersebut.

Barang bukti yang disita mencakup empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel. Dari hasil forensik, ditemukan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan 1.085 video yang diunggah di situs-situs miliknya.

Kombes Dani menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas pornografi, khususnya yang melibatkan anak, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” katanya.

Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com