Polri Tangkap Penyebar Deepfake Penipuan Bantuan Pemerintah, Korban Capai Ratusan Orang
Polisi menangkap tersangka penyebar video deepfake yang mencatut nama pejabat negara untuk menipu masyarakat. Korban mencapai lebih dari 100 orang dengan total kerugian Rp65 juta.
JAKARTA , Lenzanasional – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus penyebaran video deepfake berbasis kecerdasan buatan (AI) yang mencatut nama pejabat negara untuk menipu masyarakat. Dalam pengembangan kasus ini, polisi menangkap tersangka baru berinisial JS (25) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada 4 Februari 2025.
“Tersangka JS diamankan setelah terbukti mengunggah dan menyebarluaskan video deepfake yang mencatut nama Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di media sosial,” ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Bareskrim, Jumat (7/2).
JS diketahui mengelola akun Instagram @indoberbagi2025 yang memiliki lebih dari 9.399 pengikut. Dalam unggahannya, ia memanfaatkan teknologi deepfake untuk menyebarkan video hoaks berisi ajakan pendaftaran penerima bantuan pemerintah.
Video tersebut mencantumkan nomor WhatsApp sebagai sarana komunikasi. Korban yang tertarik akan diarahkan untuk mengisi formulir pendaftaran, lalu diminta mentransfer sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi. Namun, bantuan yang dijanjikan tidak pernah ada.

Dari hasil penyelidikan, JS mendapatkan video deepfake tersebut dengan mengunduhnya dari akun Instagram lain menggunakan kata kunci “Prabowo Giveaway”. Ia kemudian mengunggah ulang video tersebut dengan tambahan keterangan dan nomor kontak untuk menjaring lebih banyak korban.
Modus yang digunakan JS mirip dengan tersangka AMA (29), yang sebelumnya telah ditangkap pada 16 Januari 2025. Namun, polisi masih menyelidiki apakah keduanya beroperasi secara terpisah atau bagian dari jaringan sindikat yang lebih besar.
Berdasarkan hasil digital forensik, video yang digunakan tersangka dipastikan hasil manipulasi berbasis deepfake.
“Hasil analisa dengan dua software video forensik menunjukkan bahwa video tersebut memiliki nilai 100% fake. Dari teknik deepfake face detection, ditemukan adanya manipulasi berbasis Generative Adversarial Neural Network (GAN) dengan skor 1.00, yang merupakan nilai tertinggi dalam mendeteksi proses editing berbasis deepfake,” jelas Himawan.
Dalam aksinya sejak Desember 2024, JS berhasil menipu lebih dari 100 korban di 20 provinsi. Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua menjadi wilayah dengan jumlah korban terbanyak. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp65 juta.
Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain empat unit ponsel berbagai merek, satu kartu ATM, serta KTP atas nama JS.
Polri juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkom Digi) untuk menindak akun-akun penyebar hoaks berbasis deepfake. Akun Instagram @indoberbagi2025 yang dikelola JS telah diblokir dan ditakedown.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap video atau informasi yang mengatasnamakan pejabat negara, terutama jika meminta transfer uang. Pastikan informasi diverifikasi melalui kanal resmi pemerintah,” tegas Himawan.
Polri menegaskan akan terus memburu pelaku penyebaran deepfake dan bekerja sama dengan Kemenkom Digi untuk memberantas hoaks berbasis AI yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.(**)