Polri Tegaskan Komitmen: Dua Anggota Ditresnarkoba Terima Sanksi KKEP Terkait Pelanggaran di DWP 2024

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi. Hingga saat ini, tujuh Sidang Kode Etik Profesi (KKEP) telah digelar untuk mengusut pelanggaran etik yang terjadi dalam penanganan kasus di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

0 121

JAKARTA, Lenzanasional – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi. Hingga saat ini, tujuh Sidang Kode Etik Profesi (KKEP) telah digelar untuk mengusut pelanggaran etik yang terjadi dalam penanganan kasus di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Dua anggota dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, yakni Ajun Inspektur Muda (Ajmg) dan Wth, menjadi subjek sidang etik yang digelar pada hari ini di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri.

Ajmg diduga meminta uang sebagai imbalan untuk membebaskan penonton konser DWP 2024 yang diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP No. 1 Tahun 2003 dan sejumlah pasal dalam Perpol No. 7 Tahun 2022.

Sidang KKEP memutuskan:

1. Sanksi Etika:

Perilaku dinyatakan tercela.

Permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.

Pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

2. Sanksi Administratif:

Penempatan di tempat khusus selama 30 hari (27 Desember 2024 – 25 Januari 2025).

Mutasi demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum.

Kasus serupa juga melibatkan Wth, yang terbukti melakukan pelanggaran serupa. Putusan sidang terhadap Wth identik dengan Ajmg, termasuk kewajiban meminta maaf, pembinaan, dan mutasi demosi selama lima tahun.

Keduanya menyatakan banding atas putusan tersebut.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran apa pun yang mencederai kepercayaan publik.

“Sidang etik ini menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran kode etik. Penegakan hukum harus bebas dari penyimpangan,” ujar Kombes Pol Erdi.

Polri berharap sidang etik ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme dan integritas.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com