Ricuh, Eksekusi Pengosongan Hotel Garden Palace Surabaya Berlangsung Tegang
Eksekusi pengosongan Hotel Garden Palace Surabaya pada Kamis (19/12/2024) diwarnai kericuhan. Pengadilan Negeri Surabaya melaksanakan eksekusi atas permintaan PT Tunas Unggul Lestari (TUL), yang memenangkan lelang lahan dan bangunan hotel seluas 8.000 meter persegi.
SURABAYA, Lenzanasional – Eksekusi pengosongan Hotel Garden Palace Surabaya pada Kamis (19/12/2024) diwarnai kericuhan. Pengadilan Negeri Surabaya melaksanakan eksekusi atas permintaan PT Tunas Unggul Lestari (TUL), yang memenangkan lelang lahan dan bangunan hotel seluas 8.000 meter persegi.
Kericuhan terjadi ketika pihak termohon, termasuk manajemen hotel, memprotes keras pelaksanaan eksekusi. Pieter, perwakilan manajemen hotel, menyampaikan kekhawatirannya atas nasib para karyawan yang kehilangan pekerjaan secara mendadak.
“Kami sangat terpukul. Ini bukan hanya tentang bangunan, tetapi juga kehidupan banyak karyawan yang harus menanggung beban ekonomi keluarga mereka,” ungkap Pieter dengan emosi.
PT TUL sebelumnya memenangkan lelang yang diadakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya dengan nilai Rp 217 miliar. Meski pihak termohon keberatan, PT TUL tetap mengajukan permohonan eksekusi.
Pengacara PT TUL, Lardi, S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya hanya menjalankan hak hukum. “Kami memahami adanya keberatan, tetapi eksekusi ini adalah bagian dari penegakan hukum yang telah melalui prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Eksekusi dilaksanakan dengan pengamanan ketat oleh dua peleton personel Polrestabes Surabaya dan satu kompi dari Polda Jawa Timur. Puluhan tenaga teknis juga dikerahkan untuk memindahkan properti hotel.
“Kami hadir untuk memastikan eksekusi berjalan sesuai aturan dan menghindari potensi gangguan,” ujar perwakilan Polrestabes Surabaya.
Eksekusi ini menuai perhatian publik, terutama karena dampak sosialnya terhadap para karyawan yang kehilangan pekerjaan. Banyak pihak mengkritik pelaksanaan eksekusi yang dinilai tanpa solusi konkret bagi pekerja terdampak.
Di sisi lain, PT TUL menegaskan bahwa eksekusi merupakan bagian dari penegakan hukum yang tidak dapat ditunda. Pengadilan Negeri Surabaya juga berkomitmen untuk mengawal proses ini agar sesuai prosedur dan menghindari pelanggaran.
Proses eksekusi yang berlangsung selama beberapa jam ini mencerminkan dilema antara penegakan hukum dan dampak sosial yang kini menjadi sorotan masyarakat.(**)