Sabar! Berikan Kesempatan Erick Thohir Laksanakan Munaslub MES Sesuai AD/ART

0 1

Proses menuju Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) terus bergulir. Sesuai arahan Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin kepada Tim 9 pada tanggal 10 September 2025 untuk mengkoordinir Pengurus Wilayah (PW) MES dalam menyampaikan permohonan Munaslub kepada Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah, Erick Thohir yang terpilih pada Munas VI MES Tahun 2023 dan agar Tim 9 tetap berpegang pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi MES.

Hingga saat ini, Erick Thohir merupakan satu-satunya Pengurus Pusat MES yang masih aktif dan sah. Sementara Dewan Pembina, Dewan Pakar, dan Badan Pengurus Harian telah berstatus demisioner dan belum melalui proses pelantikan baru. Adapun Tim 9 adalah representasi Pengurus Wilayah (PW), Pengurus Wilayah Khusus (PWK), dan Pengurus Daerah (PD) yang telah diberikan mandat sejak 7 September 2025 untuk mengawal proses Munaslub MES sesuai mekanisme AD/ART.

Sebanyak 17 Pengurus Wilayah telah mengajukan permohonan resmi Munaslub MES kepada Ketua Umum MES pada 24 September 2024, berdasarkan ketentuan ART MES Pasal 7 tentang Musyawarah Nasional Luar Biasa, yang menyatakan :

(1) Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) diadakan sewaktu-waktu apabila:
a. dipandang perlu oleh Pengurus Pusat;
b. terdapat permohonan pelaksanaan Munaslub yang disampaikan secara tertulis kepada Pengurus Pusat dari sedikitnya 2/3 jumlah Pengurus Wilayah yang sah dan aktif

(2) Munaslub harus diadakan oleh Pengurus Pusat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini.
(3) Jika Munaslub tidak diadakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini maka Pengurus Wilayah yang mengajukan permohonan berhak mengadakan sendiri Munaslub sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Masyarakat Ekonomi Syariah.
(4) Munaslub memiliki kewenangan yang sama dengan Munas dan berhak mengambil keputusan yang mengikat.
(5) Ketentuan terkait hak bicara, hak suara, dan hal-hal teknis lainnya dalam Munaslub diatur lebih lanjut oleh Pengurus Pusat.

Merujuk pada ketentuan ART Pasal 7 ayat (1) dan (2), maka batas waktu pelaksanaan Munaslub MES oleh Pengurus Pusat jatuh sebelum tanggal 24 Desember 2025. Dengan demikian, 17 PW yang mengusulkan Munaslub wajib menghormati proses ini dan tidak melaksanakan Munaslub secara mandiri sebelum batas waktu tersebut.

Arahan Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin dan ketentuan AD/ART dengan jelas menegaskan bahwa selama belum melewati tanggal 24 Desember 2025, kewenangan pelaksanaan Munaslub sepenuhnya berada di tangan Pengurus Pusat, dalam hal ini Ketua Umum MES Terpilih, Erick Thohir.

Ketua Umum MES Bali, Pinto Wahyudi dan Sekretaris Umum PW MES Kalimantan Tengah sekaligus anggota Tim 9, mengajak seluruh elemen MES untuk tetap tenang dan menjunjung tinggi aturan organisasi.

“Kita semua harus mengikuti AD/ART MES demi kebaikan bersama. Berikan kesempatan kepada Pengurus Pusat, dalam hal ini Erick Thohir, untuk menyelenggarakan Munaslub MES sebelum 24 Desember 2025. Semoga Munaslub nanti menjadi momentum perbaikan dan menjadikan MES semakin berdampak luas bagi masyarakat Indonesia,” ujar Heru.

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com