Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap Pelaku Pemukulan Mahasiswa yang Viral di Medsos
Surabaya, Lenzanasional.com – WF (37) pelaku pemukulan menggunakan tongkat baseball terhadap seorang mahasiswa surabaya yang Viral di Medsos akhirnya berhasil ditangkap oleh unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, di tol Semarang pada hari Minggu (13/11/2022) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Diketahui, dalam penangkapan pelaku WF, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya dibantu polisi Semarang dan anggota lantas PJR Semarang.

“WF ditangkap oleh tim Jatanras Polrestabes Surabaya yang dibantu Resmob Polres Semarang dan anggota lantas PJR Semarang,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana pada, Senin (14/11/2022).
Mirzal mengatakan bahwa, kejadian ini bermula saat mereka sama-sama akan parkir yang hampir bertabrakan di halaman minimarket Jalan Majapahit Surabaya.

Lebih dalam Mirzal menguraikan, lantas keduanya turun dari mobil dan terjadilah cekcok mulut hingga sampai pelaku WF emosi. Lalu, pelaku kembali ke mobilnya mengambil tongkat baseball.
”Pada saat korban R mau masuk ke mobilnya, pelaku memukul R dengan tongkat baseball mengenai pipi sebelah kanan korban,” katanya.
Usai memukul korban, kata Mirzal, pelaku meninggalkannya. Akan tetapi, kejadian tersebut terekam video yang Viral di Medsos. Sehingga pelaku WF jadi buruan polisi.
”Mengetahui videonya Viral, Pelaku WF kabur menghindari kejaran polisi,” terangnya.
Lebih lanjut Mirzal menegaskan, pelaku WF tersangkut masalah setelah menganiaya dan memukul R, seorang mahasiswa dengan menggunakan tongkat baseball pada Kamis (3/11/2022).
”Aksi WF terekam video berdurasi 43 detik dan viral di media sosial (Medsos),” tandasnya.
Korban yang tak terima, kata Mirzal, kemudian melakukan melapor ke polisi pada Senin (7/11/2022). Selang beberapa hari kemudian, pelaku WF akhirnya ditangkap polisi di Tol Semarang, dan dibawa ke Polrestabes Surabaya, guna dilakukan pengembangan dan penyelidikan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku WF dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan hukuman diatas 4 tahun penjara. (ART)