Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Kurir Narkoba dengan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Seberat 137 Gram

Aparat kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang kurir narkoba dengan inisial A S alias A (42) pada Kamis (31/10/2024). Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelaskan bahwa Penangkapan dilakukan di sebuah kos-kosan di Jalan Pulosari III K, Surabaya, sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai jenis narkotika dengan berat total lebih dari 137 gram.Selasa, (26/11/2024).

0 140

SURABAYA , Lenzanasional – Aparat kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang kurir narkoba dengan inisial A S alias A (42) pada Kamis (31/10/2024).

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelaskan bahwa Penangkapan dilakukan di sebuah kos-kosan di Jalan Pulosari III K, Surabaya, sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai jenis narkotika dengan berat total lebih dari 137 gram.Selasa, (26/11/2024).

Barang bukti yang ditemukan di lokasi pertama (TKP 1) meliputi:

Kristal putih diduga sabu dengan berat total 19,279 gram.

Tablet diduga ekstasi sejumlah 300 butir dengan berat total 88,209 gram.

Uang tunai Rp 250.000, dua ponsel, timbangan elektrik, serta berbagai alat pendukung lainnya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah juga menambahkan bahwa Pengembangan kasus dilakukan dua jam setelahnya di lokasi kedua (TKP 2) di samping bok Jalan Kencana Sari, Kecamatan Dukuh Pakis. Di sana, polisi menyita kristal putih yang diduga sabu seberat 9,438 gram serta bungkus popcorn yang digunakan sebagai media penyimpanan narkotika.

Menurut pengakuan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu dikirim dengan cara diranjau di depan Hotel Utami, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, pada 30 Oktober 2024. Tersangka bertugas menyerahkan narkotika kepada pembeli atas perintah R dengan bayaran Rp 15.000 per gram sabu dan Rp 10.000 per butir ekstasi pungkasnya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan S.I.K., M.H., M.Si. menyatakan bahwa tersangka telah menjadi kurir sejak Juli 2024. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian juga terus melakukan penyelidikan untuk memburu R dan membongkar jaringan narkoba yang lebih luas.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com