Selundupkan Sirip Ikan Hiu Ke Hongkong Terdakwa Karimullah Dituntut 3 Tahun Penjara

0 361

Surabaya,Lenzanasional.com – Karimullah bin ABD. Muin Nasution alias Ucok dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun, kerena terbukti bersalah melanggar Pasal 103 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadhil dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan JPU Muhammad Fadhil mengatakan pada intinya bahwa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 103 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 tahun.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun,” kata JPU Fadhil di hadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut terdakwa Karimullah bin ABD. Muin Nasution alias Ucok menyatakan bahwa, telah menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta mempunyai tangungan anak.

“Saya sangat menyesal yang mulia,”saut terdakwa melalaui sambungan telekonfreem.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU bahwa, terdakwa Karimullah alias Ucok, bertemu dengan saksi Moh.Khojim dan Riki Edy Setiawan menyapaikan maksudnya untuk mengirim barang berupa sirip Hiu kering, sirip ikan pari kering dan teripang ke Hongkong. Kerena terkendala pengurusan izin, kemudian terdakwa menyapaikan bahwa, bisa mengurus Perizinan dan bisa mengirim barang berupa sirip Hiu kering, sirip ikan pari kering dan teripang ke Negara Hongkong dengan biaya sebesar Rp. 150 juta dimana untuk Pembayaran awal sebesar Rp. 100 juta dan Rp. 50 juta di bayarkan ketika barang sudah sampai di Negara Hongkong.

Kemudian Riki dan Khojim mengumpulkan barang, pada bulan Mei, 2021 menyatakan jika barang berupa sirip Hiu kering, sirip ikan pari kering dan teripang yang akan di kirim ke Negara Hongkong sudah siap dan berada di Gudang yang beralamat di Banjarmalati RT 002/001 Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik lalu terdakwa mengambil barang dan membawanya ke Gudang PT. Sariadi Wahanajasa yang terletak di Jalan Kalianak Barat No 80 B, Tambakdono, Benowo, Surabaya dan disimpan sementara untuk melakukan Pengurusan Pengiriman ke Negara Hongkong.

Bahwa setelah Sirip Hiu kering, Sirip ikan Pari kering dan Teripang telah siap, terdakwa menghubungi Saksi Puji Mulyo Herlina Alias Lina untuk membantu meminjamkan Perusahaan dan untuk digunakan sebagai Pengirim dan meminta bantuan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk proses pengurusan Proses Ekspor dengan dalih, terdakwa akan mengirim barang berupa kerupuk dan Bumbu Pecel ke Negara Hongkong, selain itu terdakwa yang merupakan staff PT. Nish Nippon Railroad (PT. NNR) untuk mencarikan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) untuk pengiriman barang dari Surabaya menuju Negara Hongkong.

Bahwa Saksi Lina selanjutnya memberikan Perusahaan CV WAHYU WIDODO sebagai Perusahaan Eksportir dan PT. Ajang Logistik sebagai Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), kemudian Saksi Adel Putra Nasution memberikan PT. Gateway Conter Line untuk Perusahaan freight Forwading atau EMKL

Bahwa setelah mendapatkan nama Perusahaan Eksportir dan EMKL selanjutnya terdakwa membuat Invoice dan Packinglist diteruskan kepada saksi Maulana Adhimas Yusuf selaku Staff Admin PPJK PT. AJANG LOGISTIK untuk dibuatkan draft Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan juga mengirimkan ke Saksi Adel Putra Nasution untuk dimintakan booking Slot dengan menyerahkan kepada Bea dan Cukai melalui modul PPJK PT. Ajang Logistik pada tanggal 02 Juni 2022 dan mendapatkan Respon Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) CV. Wahyu Widodo dengan PEB nomor 093358 tanggal 02 Juni 2022 dengan jenis barang White Crackers dan PEB nomor 093392 tanggal 02 Juni 2022 dengan jenis barang White Crackers dan Nota Pelayanan Ekspor (NPE).

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa,
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com