SETARA Institute: Polri di Bawah Presiden adalah Amanat Konstitusi
Usulan anggota Komisi III DPR RI, Deddy Sitorus dari Fraksi PDIP, terkait penempatan Polri di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuai penolakan dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi. Dalam siaran persnya, Hendardi menegaskan bahwa wacana tersebut bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi.
JAKARTA, Lenzanasional – Usulan anggota Komisi III DPR RI, Deddy Sitorus dari Fraksi PDIP, terkait penempatan Polri di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuai penolakan dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi. Dalam siaran persnya, Hendardi menegaskan bahwa wacana tersebut bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi.
Menurut Hendardi, evaluasi PDI Perjuangan terhadap pelaksanaan Pilkada yang menyebut dugaan keterlibatan Polri dalam mendukung kontestan tertentu bisa dianggap sebagai kritik terhadap netralitas Polri. Kritik tersebut, lanjutnya, harus dipahami sebagai alarm untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan integritas Pilkada serentak 2024.
Namun, ia menegaskan bahwa ide untuk mengembalikan Polri di bawah TNI, sebagaimana terjadi pada masa Orde Baru, atau menempatkannya di bawah Kemendagri adalah keliru. Hal ini bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) dan (4) UUD 1945 yang menetapkan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan kedudukan di bawah Presiden.
“Pemisahan TNI dan Polri sebagaimana diamanatkan TAP MPR No. VI/MPR/2000 adalah bagian penting dari reformasi yang tidak boleh diabaikan,” ujar Hendardi. Ia juga menilai bahwa mengubah struktur kelembagaan Polri akan menciptakan kerentanan baru terhadap tata kelola keamanan dan hukum.
Hendardi mengungkapkan, riset SETARA Institute pada 2024 mengidentifikasi aspirasi untuk memperbaiki kinerja Polri tanpa mengubah posisi kelembagaannya. Salah satu rekomendasinya adalah memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai instrumen pengawasan terhadap tugas-tugas Polri.
“Transformasi kinerja Polri harus terus didorong agar independensi Polri tetap terjaga sesuai amanat konstitusi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya perbaikan regulasi Pemilu dan Pilkada untuk mengatasi masalah netralitas aparatur negara, termasuk ASN dan TNI/Polri. Langkah ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
SETARA Institute mengingatkan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden adalah amanat konstitusi yang tidak boleh diubah. Transformasi Polri perlu diarahkan pada penguatan kinerja dan pengawasan, bukan melalui perubahan kelembagaan yang dapat mengancam stabilitas tata kelola keamanan negara.(**)