Setujui Transformasi Pasar Surya, DPRD Surabaya Targetkan BUMD Lebih Profesional dan Berdaya Saing

0 3

SURABAYA — DPRD Kota Surabaya resmi menyampaikan pendapat akhir fraksi terhadap Raperda perubahan status hukum Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pasar Surya, dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (19/11/2025). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai itu dihadiri 34 anggota dewan, jajaran Pemkot Surabaya, pimpinan BUMD, dan para tamu undangan.

Hampir semua fraksi menyampaikan pandangan akhir secara ringkas, kecuali Fraksi PKS yang membacakan secara lebih lengkap sejumlah catatan yang mereka nilai penting untuk mengawal transformasi Pasar Surya.

Juru Bicara Fraksi PKS, Aning Rahmawati, menegaskan bahwa fraksinya menerima pengesahan raperda tersebut, namun tetap memberi sejumlah penekanan. Ia meminta agar seluruh ketentuan hasil fasilitasi gubernur diakomodasi tanpa pengecualian, termasuk aturan mengenai mekanisme pengangkatan direksi dan komisaris.

“PKS meminta agar pembentukan Perseroda Pasar Surya dijalankan dengan menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik: transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran,” tegas Aning.

Ia juga menyoroti perubahan orientasi bisnis setelah beralih menjadi perseroda, yang menuntut peningkatan profesionalisme dan kemampuan mencetak keuntungan. PKS menekankan agar Pasar Surya menyusun rencana bisnis lima tahunan yang tidak hanya mengelola 64 pasar tradisional aktif, tetapi juga memberdayakan 20 pasar yang saat ini tidak beroperasi.

“Keberadaan perseroda di sektor pasar tradisional harus tetap mendukung stabilitas harga kebutuhan pokok, menjaga ketahanan pangan, sekaligus memberi kontribusi signifikan pada pendapatan asli daerah,” ujarnya.

Terkait penyertaan modal, PKS mendesak Pemkot Surabaya segera merinci bentuk penyertaan, baik berupa uang maupun barang, termasuk aset dan bangunan yang akan dialihkan kepada perseroda. Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat revitalisasi serta pengembangan pasar di berbagai kawasan.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir, Bahtiyar Rifai memastikan bahwa proses pembahasan raperda telah sesuai ketentuan Tata Tertib DPRD Kota Surabaya. Dengan demikian, raperda tersebut siap memasuki tahap penetapan menjadi peraturan daerah.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menegaskan bahwa perubahan status ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan tata kelola Pasar Surya. Ia mengakui adanya sejumlah kekurangan dalam pengelolaan sebelumnya, baik dari sisi manajemen maupun aturan internal.

“Dengan status perseroda, peluang pembenahan semakin terbuka, termasuk kewajiban untuk segera melakukan lelang jabatan direksi,” kata Lilik.

Ia menambahkan bahwa rekrutmen direksi menjadi prioritas dan ditargetkan mulai dilaksanakan dalam waktu dekat, bahkan bila memungkinkan sebelum akhir tahun. Selain itu, Pemkot juga tengah menyiapkan pembaruan sistem pengelolaan dan pengetatan penggunaan anggaran operasional agar perusahaan dapat lebih efektif dan efisien.

Rapat paripurna tersebut ditutup dengan optimisme bahwa perubahan status PD Pasar Surya menjadi perseroda akan menjadi langkah awal reformasi besar untuk menciptakan BUMD yang profesional, adaptif, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta meningkatkan pendapatan daerah.

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com