Sidang Lanjutan Vilda Puspita Dengan Agenda Pembacaan Eksepsi Dari PH Terdakwa
Surabaya,Lenzanasional.com – Sidang lanjutan perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang membelit terdakwa Vilda Puspita Sari dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (03/10/2022)
Penasehat Hukum terdakwa yakni Samuel Rudy Takalapeta SH.,MH., Aryanto Diki Wahang SH.,MH., dan Deny Marcury Lumbang Gaol HH., dalam eksepsinya menyatakan bahwa, kami merasa kebaratan dengan surat dakwaan dari JPU dan kami menilai dari dakwaan pertama hingga ke dakwaan ketiga JPU terkesan menyalin ulang atau seperti hanya copy paste, kerana kronologis perbuatan hukum terdakwa semua sama, akan tetapi prinsipnya itu berbeda.
“Kami meminta kepada Majelis Hakim menolak dakwaan dari JPU dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,” kata Penasehat Hukum terdakwa.
Selelas Sidang PH mengatakan bahwa, pada prinsipnaya korban ini tidak merasa diperdagakan oleh terdakwa.
“Keterangan tersebut berdasarkan dari korban itu sendiri dan kita selarasakan dari pengakuan terdakwa,” kata Deny Marcury Lumbang Gaol selapas Sidang.
Atas eksepsi dari terdakwa, Majelis Hakim membarikan waktu satu minggu untuk agenda Jawaban dari JPU.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwan dari JPU Ubaydillah dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bahwa, terdakwa Vilda Puspita Sari alias Juan, pada hari Jumat 03, Juni 2022 Ditreskrimum Polda Jatim mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya praktik prostitusi anak dibawah umur.memberikan layanan hubungan seks kepada tamu/laki-laki hidung belang melalui aplikasi media social michat di SUMI HOTEL alamat Jl. Mayjend sungkono No.37 A Kota Surabaya Jawa timur yang dikendalikan seorang joki/mucikari melalui aplikasi media social Michat dengan cara menawarkan dan menunjukkan foto-foto perempuan melalui chatting kepada lelaki hidung belang yang membutuhkan jasa hubungan seks dengan perempuan tersebut dengan memasang tariff Rp. 200 ribu hingga Rp. 500 ribu untuk sekali kencan atau short time.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 3 Juni 2022 sekira pukul 22.00 wib petugas Kepolisian Ditreskrimum Polda Jatim beserta tim menunjukkan surat perintah tugas lengkap ke Resepsionis SUMI HOTEL di Jl. Mayjend sungkono No.37 A Kota Surabaya Jawa timur untuk melakukan pemeriksaan di Hotel tersebut.
Bahwa ketika petugas naik ke lantai 2 SUMI HOTEL mencurigai seorang perempuan yang berambut pendek duduk di tangga lantai 2 SUMI HOTEL Jl. Mayjend sungkono No.37 A Kota Surabaya sedang mengoperasionalkan 2 HP yang di bawa kemudian petugas menunjukkan surat perintah tugas lengkap bahwa identitas perempuan tersebut atas nama Vilda Puspita Sari kemudian menggeledah 2 HP milik perempuan yang diduga seorang mucikari tersebut terdapat beberapa chat melalui aplikasi media social Michat dan whatsapp bahwa benar telah melakukan transaksi menawarkan perempuan untuk dapat melakukan hubungan seks dengan memasang tarif untuk sekali kencan.
Bahwa terdakwa saat itu sedang menunggu perempuan atas nama NH alias Putri Hafifah yang telah ditawarkan kepada tamunya melalui aplikasi Michat untuk melakukan hubungan seks layaknya suami istri di Kamar 207 SUMI HOTEL di Jl. Mayjend sungkono No.37 A Kota Surabaya Jawa timur.
Bahwa petugas didampingi pihak SUMI HOTEL melakukan pemeriksaan di Kamar 207 diketahui di kamar tersebut terdapat seorang seorang perempuan bernama Putri (16) yang baru saja memberikan layanan hubungan seks kepada tamunya dan menunggu terdakwa Vilda untuk masuk kamar 207.
Bahwa terdakwa Vilda yang bertugas mencarikan tamu untuk membookingnya dengan cara melalui Aplikasi Michat yang dijalankan oleh terdakwa Vilda dan setelah mengetahui hal tersebut petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Vilda beserta barang bukti berupa HP untuk mengaktifkan akun Michat “Claudia Dia” dan “ Vinny Reall dan HP
untuk mengaktifkan akun Michat “Ayu Suryani” dan “Naga Ria” serta uang tunai Rp. 8.324.000.
Bahwa terdakwa Vilda membuat beberapa akun media social Michat memposting menggunakan foto NH atau Putri dari postingan tersebut banyak tamu yang chat akun terdakwa melalui akun michat tersebut tawar menawar harga untuk mendapatkan layanan hubungan seks. Kemudian terdakwa kirimkan lokasi.
Dari pengakuan terdakwa ada 2 tempat yaitu DEKA Hotel Jl. Mayjend HR. Muhammad No.24 Kota Surabaya (1 malam) dan SUMI HOTEL alamat Jl. Mayjend sungkono No.37 A Kota Surabaya (cek in selama 6 minggu) menggunakan Deposit uang Rp. 100 ribu rupiah) tanpa menggunakan kartu identitas (KTP) hanya menyebutkan atas nama saja di resepsionis.
Bahwa dari perbuatan mengeksploitasi anak tersebut, terdakwa Vilda memperoleh keuntungan berupa keuntungan sehari kurang lebih Rp.1.200.000 mulai bekerja mulai bulan April 2022 sampai sekarang ini dilakukan penangkapan adalah sekitar Rp. 20 juta.
Atas perbuatannya JPU mendakwa Pasal 2 ayat 1 JO Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.(ART)