Skandal Korupsi LPEI: Kortastipidkor Polri Selidiki Dugaan Pencucian Uang Senilai Puluhan Juta Dolar

Kortastipidkor Polri menyelidiki dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pemberian kredit LPEI kepada PT DST dan PT MIF, yang menyebabkan kerugian negara hingga puluhan juta dolar.

0 109

JAKARTA, Lennzanasional – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi memulai penyidikan terhadap dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) pada periode 2012 hingga 2016. Dugaan skandal ini berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar. Jumat, (31/1/2025).

Kepala Kortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, SH., MH, menegaskan bahwa penyelidikan ini bermula dari temuan penyimpangan dalam proses pembiayaan LPEI. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan ekspor malah disalurkan tanpa prosedur yang jelas, berujung pada kredit macet dan dugaan pencucian uang.

“Penyelidikan ini berawal dari temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur di LPEI. Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, berujung pada kerugian negara yang besar. Kami akan menuntaskan penyidikan ini secara profesional guna menemukan tersangka dan memulihkan kerugian negara,” ujar Cahyono.

Kepala Kortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, SH., MH,

Berdasarkan hasil penyidikan, sejak tahun 2012 hingga 2014, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST dengan mekanisme yang tidak sesuai aturan, mengakibatkan kredit macet senilai Rp 45 miliar dan USD 4,125 juta. Situasi ini diperburuk dengan adanya skema novasi, di mana PT MIF mengambil alih kewajiban PT DST, tetapi tetap menggunakan dana tersebut tidak sesuai ketentuan.

Penyimpangan semakin jelas terjadi ketika dalam periode 2014 hingga 2016, LPEI kembali menggelontorkan dana USD 47,5 juta kepada PT MIF, tanpa proses analisis kredit yang memadai dan tanpa pengawasan ketat terhadap penggunaan dana. Akibatnya, pada 2022, PT MIF dinyatakan bangkrut dan gagal membayar utang sebesar USD 43,6 juta kepada LPEI.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kami menemukan adanya potensi tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, di mana dana hasil pembiayaan digunakan untuk kepentingan pribadi dan perusahaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegas Cahyono.

Hingga saat ini, penyidik Kortastipidkor telah memeriksa 27 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen terkait proses pemberian pembiayaan, perjanjian kredit, serta hasil audit yang menunjukkan penyimpangan. Tak hanya itu, penyidik juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mendalami dugaan pencucian uang yang terkait dengan kasus ini.

Penyidikan akan terus berlanjut untuk mengidentifikasi para tersangka dan menelusuri aliran dana yang diduga telah diselewengkan. Kortastipidkor Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.

“Penyidikan ini akan terus kami lakukan dengan komitmen tinggi, untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan bahwa keuangan negara dapat dipulihkan,” pungkas Cahyono.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com