Terbukti Bersalah Melakukan Penipuan, Terdakwa Eksi Anggraini Dituntut 3 Tahun Penjara

0 106

Surabaya,Lenzanasional.com – Sidang perkara penipuan dengan terdakwa Eksi Anggraini digelar dipengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda tuntutan

Rahmad Hari Basuki mengatakan terdakwa Eksi Anggraini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pasal 378 Jo pasal 55 (1) Ke 1 KUHP.

“Menjatuh hukuman pidana tiga tahun penjara. “Terang Hari Basuki, Kamis (08/12/2022).

Diketahui bahwa terdakwa Eksi Anggraini baik masing-masing bertindak sendiri sendiri ataupun bersama sama dengan . saksi 1. ENDANG KUMORO saksi 2. MISDIANTO. 3.Saksi AHMAD PURWANTO (berkas terpisah) sebagai pelaku, turut serta melakukan pada hari –hari dalam bulan Maret 2018 sampai dengan Nopember 2018 atau setidak-tidaknya antara bulan Maret sampai Nopember 2018 atau setidak-tidaknya dalam waktu yang masih masuk dalam tahun 2018 bertempat di PT Antam (Tbk) cabang Surabaya Jl Pemuda Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya , dengan maksud menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kata-kata bohong, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang , Perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut.

Awalnya sekira awal Pebruari 2018 saksi BUDI SAID bertemu dengan saksi MELINA pemilik Toko emas di krian, menceritakan bahwa ada emas dengan harga discount di PT Antam Cabang Surabaya , dan transaksinya langsung ditransfer ke PT Antam, atas dasar tersebut maka saksi BUDI SAID menjadi tertarik, dan selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 bersama saksi MARLINA, saksi BUDI SAID berangkat menuju PT ANTAM (Tbk) Cabang Surabaya dan ditempat tersebut para saksi bertemu dengan ENDANG KUMORO ,MISDIANTO yang bekerja di PT ANTAM dan disana juga ada terdakwa EKSI ANGGRAINI yang mengaku sebagai Marketing di PT Antam dan saat itu saksi BUDI SAID dan MEILINA menerima penjelasan dari terdakwa EKSI ANGGRAINI bagaimana cara pembelian emas dengan harga discount dimana dijelaskan Bahwa dalam pertemuan tersebut terdakwa EKSI ANGGRAENI telah menawarkan harga emas batangan kepada BUDI SAID perkilonya dihargai sebesar Rp.530.000.000,- (Lima ratus tiga puluh juta rupiah/kg) hal tersebut dijelaskan di dihadapan saksi ENDANG KUMORO dan MISDIANTO dan harga tersebut diiyakan oleh ENDANG KUMORO. Selanjutnya dijelaskan oleh MISDIANTO kalau penerimaan barang mundur 12 hari kerja sejak uang di terima oleh PT Antam, Tbk

Bahwa pembelian dapat dilakukan dengan syarat emas akan diterima 12 hari kerja setelah uang ditrasnfer ke rekening resmi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan hal tersebut dibenarkan oleh saksi ENDANG KUMORO, dan saat itu dijelaskan bahwa yang dijual adalah emas asli bukan illegal dan mereka menyatakan bahwa barang terbatas jadi meskipun ada uang belum tentu ada barang, atas penjelasan tersebut saksi BUDI SAID menjadi tertarik dan percaya karena yang menjelaskan adalah para terdakwa yang bekerja di PT Antam dan uang dikirmkan ke rekening resmi PT Antam dan terdakwa mengaku sebagai Marketing PT Antam.

Selanjutnya setelah saksi BUDI SAID pulang terdakwa EKSI ANGGRAINI menghubunginya kembali dan menawarkan untuk menjadi kuasa pembeli dengan maksud agar saksi Budi Said tidak sulit lagi mengurus administrasi pembelian emas di PT Antam dan meminta komisi sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) utuk tiap Kg emas yang dapat dikirm, atas tawaran terdakwa EKSI ANGGRAINI tersebut saksi BUDI SAID menjadi tertarik dan setuju atas tawaran tersebut dan saksi BUDI SAID semakin percaya karena terdakwa EKSI ANGGRAINI menjelaskan bahwa ia juga memiliki 14 orang pembeli (founder), hal tersebut menyebabkan saksi BUDI SAID semakin yakin sehingga keesokan harinya pada tanggal 20 Maret 2019 saat saksi BUDI SAID ditelepon oleh terdakwa EKSI ANGGRAINI memberitahukan bahwa emas ada stock sehingga saksi BUDI SAID bermaksud membeli emas yang ditawarkan dengan harga discount sebanyak 20 Kg dengan kesepakatan harga yang diberikan oleh terdakwa EKSI ANGGRAINI sebagai Marketing Rp.530.000.000,- (Lima ratus tiga puluh juta rupiah) untuk perkilonya. Sehingga saksi BUDI SAID mentransfer uang ke rekening BCA Milik PT antam (tbk) Nomor Rekening 4133005393 cabang kelapa gading sebesar Rp.10.600.000.000,- (sepuluh Milyar enam ratus juta rupiah).

Dan belum sampai menerima mas yang dijanjikan saksi BUDI SAID diberitahu lagi oleh terdakwa EKSI ANGGRAINI bahwa telah ada emas dengan harga discount sejhak tanggal 22 Maret 2018 dengan harga emas bervariasi/kg yaitu untuk berat dan jumlah emas batangan serta transfer ke rekeing BCA milik PT Antam sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) kali transaksi dengan harga antara RP.505.000.000,- (Lima ratus lima juta rupiah)/Kg sampai dengan Rp.525.000.000,- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah)/Kg dan uang dikirimkan dalam rekening resmi PT Antam (tbk) yaitu Rekening BCA Nomor 4133005393 sehingga seluruh uang milik saksi BUDI SAID yang telah ditransferkan ke Rekening PT Antam (tbk) atas kesepakatan pembelian emas dengan harga discount yang diberitahukan oleh terdakwa EKSI ANGGRAINI adalah sebesar Rp.3.593.672.055.000,- (Tiga trilyun lima ratus sembilanpuluh tiga juta enam ratus tujuh puluh dua juta lima puluh lima ribu rupiah) dan seharusnya saksi BUDI SAID sebagaimana kesepakatan haruslah mendapatkan emas dengan berat 7.071 (Tujuh ribu tujuh puluh satu Kilo gram)

Pada awal saksi BUDI SAID melakukan transfer saksi mendapatkan emas sesuai dengan yang disepakati dan faktur yang dibuat oleh saksi Misdianto ditandatangani oleh saksi Endang Kumoro, namun untuk pembelian selanjutnya karena transfer dilakukan secara terus menerus sehingga tidak dilakukan pengecekan kembali dan ternyata harga kesepakatan serta jumlah barang dan nilai uang yang ditransfer tidak sama dan ternyata setelah diteliti tidak sesuai dengan faktur.

Bahwa dari 7.071 Kg (tujuh ribu tujuh puluh satu kilogram) emas yang disepakati antara saksi BUDI SAID dengan terdakwa EKSI ANGGRAINI diterima oleh saksi BUDI SAID hanya sebanyak 5.935 kg sedangkan selisihnya adalah 1.136 kg tidak pernah saksi terima namun uang telah diserahkan ke rekening PT Antam Tbk.

Selanjutnya saksi BUDI SAID mendapatkan khabar dari terdakwa EKSI ANGGRAINI bahwa sudah tidak ada harga discount di PT Antam, sehingga pembelian dihentikan dan saksi BUDI menanyakan kepada terdakwa EKSI ANGGRAINI perihal kekurangan emas selanjutnya saksi Budi membuat surat resmi yang ditujukan kepda PT Antam dibalas pada tanggal 16 November 2018 yang dibuat dan sepengetahuan saksi Misdianto ditandatangani sendiri oleh saksi Endang yang menerangkan bahwa saksi Budi Said membeli emas batangan di butik emas PT Antam dengan ketentuan 1.136 kg X Rp.505.000.000,- = Rp.573.650.000.000,- dengan rincian jadwal penyerahan emas yang akan dilakukan PT Antam
Tanggal 16 Nopember 2018: 325 Kg
Tanggal 23 Nopember 2018: 200 Kg
Tanggal 30 November 2018: 200 Kg
Tanggal 07 Desember 2018: 200 Kg
Tanggal 14 Desember 2018: 161 Kg
Tanggal 21 Desember 2018 50 Kg

Sebelumnya saksi Budi diyakinkan oleh terdakwa Eksi Anggraini bahwa benar di PT Antam Tbk memang menjual emas batangan dengan harga discount dan akhirnya saksi Budi Said bertemu dengan tedakwa Eksi Anggraini dengan tujuan melakukan pengecekan ke PT Antam di Jl Pemuda No,1 Pulogadung Jakarta Timur dan disana bertemu dengan saksi Ahmad Purwanto yang bekerja sebagai Marketing di PT Antam (tbk) tidak lama kemudian menyusul saksi Misdianto dan saat disana saksi Budi Said menanyakan tentang harga discount dalam pembelian emas di PT Antam dan tidak dibantah oleh para saksi dan saksi Budi Said juga sempat meminta penjelasan kemampuan produksi emas PT Antam dan mereka menjelaskan atas hal tersebut saksi menjadi yakin sehingga saksi menghitung modal kerja yang harus disediakan, selanjutnya berlanjut terhadap pemesanan emas dan saksi Ahmad Purwanto juga membuatkan faktur pengiriman.

Sesuai kesepakatan saksi Budi Said yang percaya kepada terdakwa Eksi Anggraini yang terus menerus menawarkan harga emas dengan harga discount tersebut telah memberikan komisi atau fee untuk tiap 1 kg emas adalah sebesar Rp.10.000.000,- sehingga untuk 73 kali transaksi emas discount saksi Budi Said telah melakukan kewajibannya mentransfer sejumlah uang sesuai kesepakatan tersebut sebanyak 56 kali transfer ke rekening BCA nomor 10029929929 dan No rek BCA No 8290848645 atas nama Eksi Anggraini total sebesar Rp.57.120.000.000,- ( Lima puluh tujuh milyar seratus dua puluh juta rupiah) selain itu terdakwa Eksi Anggraini juga meminta insentif penjualan sebesar Rp. 34.972.000.000,- (Tiga puluh empat juta Sembilan ratus tujuh puluh dua juta rupiah) yang ternyata oleh terdakwa EKSI ANGGRAINI diberikan kembali kepada saksi ENDANG KUMORO berupa 1 buah mobil Toyota Inova G-2 yang telah dijual dan mendapatkan uang sebesar Rp.225.000.000,- uang umrah dan saku sebesar Rp.60.000.000,- emas LM seberat 50 gram dan kepada saksi MISDIANTO pada tanggal 06 Pebruari 2019 berupa satu buah mobil yang dijual oleh terdakwa sehingga mendapatkan uang sebesar Rp.241.000.000,- uang tunai sebesar Rp.5.000.000,- menerima uang tunai sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) uang tunai 22.000 SGD, 6 batang emas @100 gram. 1 batang emas 250 gram, dan menerima uang tunai sebesar Rp.480.000.000,- dan 1 batang emas dengan berat 100 gram, sedangkan sisanya telah terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Karena tidak ada pengiriman emas lagi sejak tanggal 4 Nopember maka saksi BUDI SAID curiga merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya namun tidak pernah dibalas atau menemui kata sepakat sehingga akhirnya berkirim surat ke PT antam Pusat Jakarta dan dinyatakan bahwa PT Antam tidak pernah menjual emas dengan harga discount.

Akibat perbuatan terdakwa saksi BUDI SAID mengalami kerugian yaitu kurang lebih dalam bentuk emas dengan berat 1.136 Kg (seribu seratus tiga puluh enam kilogram) atau jika dinilai dengan kesepakatan harga saat itu untuk tiap kg adalah Rp.505.000.000,- (Lima ratus lima juta) sehingga jika dinilai dengan uang kurang lebih sebesar Rp.573.650.000.000,- (Lima ratus tujuh puluh tiga milyar enam ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya senilai tersebut.

Akibat Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com