Terbukti Melakukan Penipuan dan Pengelapan Beberapa Ekor Burung Berkicau Terdakwa Suherman Divonis 10 Bulan Penjara
Sidang perkara pidana Penipuan dan penggelapan beberapa ekor burung berkicau, di tiga lokasi rumah atau tempat yang berbeda diantaranya di Jalan Golf 1/93 Jogoloyo Surabaya, di jalan Simogunung Kramat Timur Gg. 3/ 7-A Surabaya, dan di jalan Pandegiling 4/3 Kel. Tegalsari, Surabaya, dengan modus berpura- pura menawar dan membeli burung kenari, murai dan anis kembang, milik tiga orang korbannya, namun tidak dibayar justru hilangkan jejak dari penjualnya, dengan Terdakwa R. Suherman Bin R.H.Abd.Syukur (43), diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
SURABAYA, Lenzanasional – Sidang perkara pidana Penipuan dan penggelapan beberapa ekor burung berkicau, di tiga lokasi rumah atau tempat yang berbeda diantaranya di Jalan Golf 1/93 Jogoloyo Surabaya, di jalan Simogunung Kramat Timur Gg. 3/ 7-A Surabaya, dan di jalan Pandegiling 4/3 Kel. Tegalsari, Surabaya, dengan modus berpura- pura menawar dan membeli burung kenari, murai dan anis kembang, milik tiga orang korbannya, namun tidak dibayar justru hilangkan jejak dari penjualnya, dengan Terdakwa R. Suherman Bin R.H.Abd.Syukur (43), diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Djoenaidie,MENGADILI, Menyatakan, Terdakwa R. Suherman Bin R.H.Abd.Syukur, terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, ”Penipuan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.”dalam Surat Dakwaan Pertama.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.” Kamis (06/06).

Menetapkan barang bukti, 1 sangkar burung bertutupkan kain biru, berisikan 1 ekor burung murai batu, 1 sangkar burung bertutupkan kain biru berisikan 1 ekor burung anis kembang, Dikembalikan kepadaa saksi Tahar. 1sangkar burung bertutupkan kain biru berisikan 1 ekor burung kenari, Dikembalikan saksi Yunnuris Babgae.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati, dari Kejari Surabaya, yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Diketahui, Terdakwa R.Suherman telah melakukan tindak pidana Penipuan di beberapa tempat, Terdakwa berkeliling mencari sasaran burung yang nilai jual tinggi, berpura-pura menjadi pembeli.
Selasa 12 Nopember 2023 jam 21:00 wib, di jalan Golf 1/93 Jogoloyo, Gunungsari Surabaya, mendatangi rumah saksi Endik Setiawan pura-pura membeli burung kenari milik Endik.Terdakwa menanyakan harga 3 ekor burung kenari dan sangkarnya, saksi Endik memberi harga 950 ribu untuk tiga ekor.
Terdakwa membeli semua dan membawa 1 ekor serta sangkarnya, dan Terdakwa menyuruh saksi Endik untuk mengantarkan dua ekor kenari ke alamat Dukuh Pakis 4/16 Surabaya, mengikuti Terdakwa dari belakang, pembayaran akan diserahkan di tempat penjual jagung bakar jalan Gunungsari Surabaya.
Setibanya di tempat jual jagung bakar, tak tampak Terdakwa ada disana,menanyakan ke penjual jagung bakar, apakah ada laki-laki datang membawa burung kenari, dijawab tidak mengetahui, perbuatan terdakwa, Endik Setiawan pemilik burung, mengalami kerugian Rp 480.000,-
Minggu 31 Desember 2023 jam 17:00 wib, dengan modus yang sama, di rumah jalan Simogunung Kramat Surabaya, Terdakwa mendatangi rumah saksi Yunnuris Babgae, berpura-pura membeli burung kenari dan murai, menanyakan harga 1 burung kenari dan 1 murai dengan sangkarnya, saksi Yunnuris memberi harga 2 juta.
Terdakwa menyakinkan Yunnuris membawa 1 ekor kenari, dan meminta Yunnuris mengantarkan 1ekor burung murai ke alamat daerah pasar kupang Gg. Jambret Surabaya (dekat rumah Ayik), saksi mengikuti dari belakang, ditengah perjalanan saksi Yunnuris kehilangan arah, terdakwa berbelok, saksi Yunnuris mendatangi rumah Ayik yang dimaksud terdakwa, menanyakan apakah Terdakwa datang kerumah tersebut, ternyata Ayik juga menjadi korban dari Terdakwa, 1 ekor burung Kenari milik Yunnuris dibawa Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian Rp 750.000,-
Senin 01 Januari 2024 jam 07:30 wib, di rumah jalan Pandegiling 4/3 Tegalsari Surabaya, terdakwa mendatangi bengkel milik saksi Tahar, berpura-pura membeli burung murai dan burung anis kembang milik saksi Tahar, harga 2 ekor burung dipatok harga 3,5 juta.
Terdakwa yakinkan korbannya akan membeli semua, namun terdakwa membawa 2 ekor burung tersebut, akan kembali untuk mengambil uang, Saksi Tahar percaya, Setelah ditunggu hingga sore hari terdakwa tidak Kembali, Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Tahar mengalami kerugian Rp 3.500.000,-
Saksi korban Tahar mengetahui perbuatan terdakwa dari grup penyuka burung di sosmed Facebook, Minggu 14 Januari 2024 saksi Tahar dihubungi oleh temannya yang berada di jalan Wonorejo 4 Surabaya, kalau ada laki- laki ciri- ciri yang sama sedang mendatangi rumahnya untuk membeli burung mengirimkan foto terdakwa, Saksi Tahar mendatangi rumah temannya, mengamankan terdakwa, diserahkan ke Polsek Tegalsari, Tahar juga menghubungi Yunnuris dan Endik Setiawan,
memberitahu kalau terdakwa telah diamankan di Polsek Tegalsari.(R1F)