Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek Solar Power Plant di Kongo

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dana talangan oleh PT INKA (Persero) untuk proyek Solar Photovoltaic Power Plant 200 MW di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo. Penetapan ini merupakan hasil penyidikan yang dimulai sejak Juni 2024.

0 154

SURABAYA, Lenzanasional – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dana talangan oleh PT INKA (Persero) untuk proyek Solar Photovoltaic Power Plant 200 MW di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo. Penetapan ini merupakan hasil penyidikan yang dimulai sejak Juni 2024.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, dalam keterangannya pada Rabu (9/10) menjelaskan bahwa penyidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-769/M.5/FD.2/06/2024 tertanggal 6 Juni 2024. Dalam proses tersebut, tim penyidik telah memeriksa 26 saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi untuk memperkuat bukti.

“Tersangka pertama yang kami tetapkan adalah BN, mantan Direktur Utama PT INKA tahun 2020. Selain itu, kami juga menetapkan TN dan SI yang terlibat dalam proyek tersebut,” ujar Mia Amiati di Kantor Kejati Jatim.

Kasus ini bermula pada Desember 2019, saat BN yang menjabat sebagai Dirut PT INKA, mengadakan pertemuan dengan TN, Regional Head Titan Global Capital (TGC), dan SI, Direktur PT TSGU. Pertemuan tersebut membahas potensi proyek perkeretaapian di Kongo, termasuk penyediaan energi untuk proyek tersebut.

Pada Maret 2020, BN memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada TN melalui transfer ke rekening PT TSGU yang dipimpin oleh SI, suami dari TN. Dana tersebut digunakan untuk operasional PT TSGU terkait proyek di Kongo.

Pada Juni 2020, dibentuklah perusahaan khusus bernama TSG Infrastructure di Singapura, sebuah joint venture antara PT INKA melalui anak perusahaannya PT IMST dan PT TSGU milik SI. Kejaksaan menyatakan bahwa pembentukan perusahaan ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, di mana terdapat larangan sementara pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN.

Pada Juli 2020, BN menyetujui pengiriman dana sebesar $265.300 USD ke rekening di Turki untuk keperluan groundbreaking proyek energi surya di Kongo. Pada September 2020, BN memberikan dana talangan sebesar Rp15 miliar kepada PT TSGU.

Dari dana tersebut, Rp7 miliar ditransfer ke PT CGI yang dipimpin oleh TN, istri SI. Pada Desember 2020, PT INKA kembali mentransfer uang sebesar Rp3,55 miliar kepada PT TSGU, yang kemudian juga diteruskan ke PT CGI. Total kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp21,1 miliar, $265.300 USD, dan $40.000 SGD.

Selain BN, TN yang merupakan Finance Advisor INKA dan Regional Head TGC, serta SI, Direktur PT TSGU, juga ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya.

“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana terkait proyek di Kongo tersebut,” tutup Mia Amiati.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com