Tri Wiyono Diadili di PN Surabaya Terkait Perkara Penipuan

0 248

Surabaya, Lenzanasional.com – Tri Wiyono diseret di Pengadilan terkait perkara penipuan dengan modus akan memberikan pekerjaan sebagai sopir ambulan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (23/02/2023).

Dalam sidang kali ini JPU Anang Arya Kusuma dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan Asari yang merupakan pengemudi ojek online korban dari terdakwa.

Asari mengatakan, bahwa perkara ini berawal dari saat duduk diatas trotoar depan Kampus B Unair Surabaya, bertemu dengan terdakwa yang mengunakan kaos berlogo disaku sebelah kiri RSUD Dr. Soetomo, kemudian ngobrol dan ditawari pekerjaan oleh terdakwa sebagai sopir Ambulance di Kamar Mayat RSUD Dr. Soetomo.

“Kemudian janjian bertemu dengan terdakwa di dekat Rumah Sakit, kemudian terdakwa bilang kalau temannya nanti datang bersama seorang anak kecil nantinya untuk anaknya tolong dibelikan jajan. Namun saat itu terdakwa pinjam motor dengan alasan untuk beli kue,” katanya.

Masih kata Asari bahwa, terdakwa saya tangkap saat berada di Jalan Kapas Krampung Surabaya dan terkait motor Yamaha Frego Nopol S 6889 OBC belum dikembalikan.

Disingung oleh Majelis Hakim berapa kerugaiannya berapa,” beli sekitar Rp.19 jutaan, namun motor tersebut masih kredit dan kurang 10 bulan pak,” beber Azari.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya. dan lanjut pemeriksaan terhadap terdakwa. Tri Wiyono mengatakan bahwa, pada intinya telah mengakui perbuatanya.

Saat disingung oleh JPU, terdakwa dari mana mendapatkan kaos RS Dr Soetomo dari mana dan dimana motor tersebut.

Tri menjelaskan, bahwa kaos tersebut didapatkan dari mencuri di jemuran dan motornya sudah dijual. Untuk uangnya dipakai keperluan sehari-hari.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa Motor Yamaha Frego Nopol S 6889 OBC berserta STNK dan Kunci kontakya telah diambil oleh terdakwa tanpa sepengetahuan dari pemiliknya. Kemudian oleh terdakwa motor tersebut dijual ke Khoirul (DPO) di daerah Dupak Surabaya dengan kesepakatan harga Rp. 2 juta lalu uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar hutang dan keperluan sehari-hari.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Asari mengalami kerugian Rp.19 juta dan didakwa dengan Pasal 378 KUHPidana. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com