Unit Reskrim Dukuh Pakis Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Material Proyek

0 244

Surabaya, Lenzanasional.com Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Dukuh Pakis Polrestabes Surabaya menangkap satu pelaku pencurian Material Proyek di sebuah Ruko Jalan Raya Darmo Permai Selatan 18 A Surabaya.

Satu pelaku yang berhasil diringkus polisi adalah, Choirul Umam (27) seorang Kuli, warga Jl. Bulak Jaya 9 / 35 Semampir Surabaya atau Jl. Bulak Banteng Gang Anggrek Surabaya (Rumah Kost).

Adapun kejadian itu terjadi pada, Selasa (13 Desember 2022) sekitar pukul 13.00 Wib.

Kompol Muhammad Irfan Kapolsek Dukuh Pakis Surabaya melalui Kanit Reskrim Ipda Aman mengatakan, dari penangkapan pelaku itu berdasarkan laporan korban yang masuk di Polsek Dukuh Pakis Surabaya, terkait pencurian di Ruko tersebut.

Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta memeriksa beberapa saksi.

“Dari hasil penyelidikan bahwa diketahui barang bukti curian itu dijual oleh pelaku di Pasar Loak Dupak Surabaya dan beberapa lainnya secara online di media sosial Facebook,” kata Ipda Aman, Rabu (4/1/2023).

Kemudian polisi mengelabui pelaku dengan menggunakan akun facebook, lalu berpura-pura menjadi pembeli.

Sehingga mengajak pelaku untuk bertransaksi melalui COD dihadapan Kebun Binatang Surabaya.

Saat tiba di lokasi, polisi langsung menerima barang itu dan membekuk pelaku.

“Saat dicocokkan dengan milik korban yang hilang, bahwa benar itu material proyek yang dicuri,” kata Ipda Aman.

Untuk mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu Mesin Las Merk Izumi, satu mesin gerinda merk hikoki, satu kabel super lex dengan ukuran 4 meter, empat set engsel merk dekson dan dua kilo kawat las.

“Kini satu pelaku dan barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolsek Dukuh Pakis Surabaya untuk pemeriksaan dan pengembangan guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com