Jam Operasional Tak Dicantumkan, Komisi B DPRD Surabaya Pertanyakan Keseriusan Izin Pasar Buah Tanjungsari dari DPRKPP

SURABAYA – Komisi B DPRD Kota Surabaya menyoroti penerbitan izin operasional pasar buah di kawasan Tanjungsari yang dinilai tidak mencantumkan ketentuan jam buka dan tutup. Kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan celah bagi pedagang untuk beroperasi tanpa batas waktu serta menyulitkan penegakan aturan di lapangan.

Sorotan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi B DPRD Surabaya bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Kamis (4/6/2026). Dalam forum tersebut, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya tidak hadir, sehingga memunculkan tanda tanya dari para legislator.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Moch Machmud, mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa izin pasar buah di Tanjungsari telah diterbitkan. Namun, ia menilai ada persoalan mendasar karena dokumen perizinan tersebut tidak mengatur jam operasional sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Dari info yang kami dengar, izin pasar buah di Tanjungsari memang sudah keluar. Tapi yang jadi masalah, jam operasi tidak disebutkan dalam izin. Mestinya jelas, jam 04.00 sampai 13.00 WIB sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya,” ujar Machmud.

Menurutnya, ketiadaan aturan jam operasional dalam izin dapat menimbulkan berbagai persoalan. Selain membuka peluang aktivitas perdagangan berlangsung sepanjang hari, kondisi itu juga membuat aparat kesulitan melakukan penindakan.

“Yang mengeluarkan izin itu DPRKPP. Seharusnya mereka hadir di rapat ini. Kita sudah menduga ada ketidaksempurnaan dalam izinnya. Ternyata DPRKPP tidak datang. Kita jadi tidak tahu,” ungkap dia.

Machmud menjelaskan, Komisi B yang memiliki fungsi pengawasan di bidang perizinan saat ini belum dapat memperoleh informasi lengkap terkait legalitas pasar buah yang beroperasi di kawasan tersebut. Berdasarkan data yang diterima, terdapat sekitar empat pasar buah di Tanjungsari. Salah satunya telah ditutup karena tidak mengantongi izin, sementara pasar lainnya disebut telah memperoleh perizinan.

Namun demikian, rincian mengenai jumlah izin yang diterbitkan, waktu penerbitan, hingga substansi perizinan belum dapat diverifikasi karena ketidakhadiran DPRKPP dalam rapat.

“Kami berharap ada keterbukaan dari OPD. Komisi B ini membidangi perizinan tapi tidak bisa menelusuri lebih jauh. Sengaja tidak hadir atau ada yang ditutupi, saya tidak tahu. Jadi enggak ada gunanya rapat kali ini. Ya, kita akan ulangi lagi dengan cara yang lain lah,” tegas dia seraya menambahkan dari sikap OPD Pemkot Surabaya yang berulangkali tidak hadir, DPRD makin tahu kualitas pelayanan publiknya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi B berencana kembali memanggil DPRKPP untuk meminta penjelasan terkait penerbitan izin pasar buah tersebut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan anggota dewan akan mendatangi langsung kantor dinas terkait.

“Selama ada temuan izin tidak sesuai prosedur, bisa dievaluasi atau ditunda masa berlakunya. Bagian Hukum sudah menyampaikan itu di rapat,” jelas dia.

Selain menyoroti persoalan perizinan, Machmud juga menyinggung adanya kios yang sebelumnya disegel oleh Satpol PP namun kembali dibuka.

“Kalau segel dirusak itu melanggar. Mestinya ditindaklanjuti sesuai aturan. Di kota lain segel dirusak ya tutup, bisa lapor polisi. Di Surabaya kok sepertinya biasa saja,” ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, memilih tidak memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut. Saat dikonfirmasi, ia hanya menjawab singkat, “Jangan saya, Bu Mia saja,” elak dia.