Bareskrim Polri Bongkar Praktik Curang Pengemasan Ulang “MINYAKITA” di Depok
Bareskrim Polri mengungkap praktik pengemasan ulang minyak goreng "MINYAKITA" di Depok yang tidak sesuai takaran, merugikan konsumen. Polisi menyita ribuan liter minyak dan berbagai alat produksi.
JAKARTA , Lenzanasional – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik curang pengemasan ulang minyak goreng bersubsidi “MINYAKITA” dengan volume yang tidak sesuai standar. Operasi ini digelar pada Minggu, 9 Maret 2025, di sebuah gudang di Kota Depok.
Dalam penggerebekan tersebut, tim penyidik menemukan minyak goreng yang seharusnya berisi 1000 ml ternyata hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml. “Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml, sementara dalam kemasan botol bahkan lebih sedikit, hanya 760 ml. Ini jelas merugikan konsumen,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam operasi ini, termasuk:
450 dus minyak goreng “MINYAKITA” dalam kemasan pouch yang siap didistribusikan
180 dus minyak yang tersimpan di dalam gudang
250 krat minyak dalam kemasan botol
Puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya
Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter.
Atas praktik curang ini, para pelaku diduga melanggar berbagai aturan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan KUHP.
“Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Polri berkomitmen menegakkan hukum guna melindungi konsumen dan menjaga stabilitas perekonomian nasional,” tegas Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Polri juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk, khususnya minyak goreng bersubsidi. Masyarakat diminta untuk memastikan volume produk sesuai dengan takaran yang tertera pada label kemasan.
Tak hanya itu, aparat kepolisian juga mengimbau para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk meraup keuntungan secara tidak sah. “Kami mengingatkan agar tidak bermain curang dalam distribusi barang kebutuhan pokok, terutama di momen penting bagi masyarakat,” tambahnya.
Dengan terbongkarnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang berniat melakukan kecurangan serupa. Polri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat demi menjaga ketertiban dan keadilan di sektor ekonomi.
Pengungkapan kasus ini juga menjadi peringatan bagi industri pangan dan distribusi agar tetap mematuhi standar hukum yang berlaku demi mewujudkan Indonesia yang lebih adil dan transparan.(**)