Bareskrim Polri Kembali Sita Aset Kasus Net89, 11 Mobil Mewah dan Rp52,5 Miliar Uang Tunai Diamankan

Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menyita aset senilai Rp15 miliar berupa 11 mobil mewah dan uang tunai Rp52,5 miliar dalam kasus Net89.

0 119

JAKARTA, Lenzanasional – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus melakukan langkah tegas terhadap kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Net89. Terbaru, penyidik berhasil menyita aset para tersangka, termasuk properti senilai Rp1,5 triliun.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menyita 11 mobil mewah dengan nilai total sekitar Rp15 miliar.

“Kami menyita berbagai mobil mewah seperti Porsche Carerra S, BMW X7, BMW X5, BMW Seri 5, BMW Seri 3, Tesla Model 3, Lexus RX370, Mazda CX5, Renault, Peugeot 3008, dan Honda Mobilio.

Sembilan tersangka dan barang bukti kasus Net89 diamankan Polisi

Total nilai kendaraan tersebut mencapai kurang lebih Rp15 miliar,” ujar Brigjen. Pol. Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/25).

Selain itu, uang tunai dalam bentuk rupiah senilai Rp52,5 miliar juga telah diamankan oleh pihak kepolisian. Seluruh barang bukti ini nantinya akan diputuskan penggunaannya melalui persidangan dan dipertimbangkan untuk dikembalikan kepada para korban.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik telah menetapkan 14 tersangka individu dan satu korporasi. Brigjen. Pol. Helfi menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, sembilan tersangka telah ditahan, dua tersangka tidak ditahan karena alasan kesehatan, dan tiga tersangka lainnya masih dalam status buron.

“Tersangka korporasi adalah PT SMI. Sementara tiga buronan yang sedang kami kejar dan telah dikeluarkan red notice adalah AA, LSH, dan TL. Untuk dua tersangka yang tidak ditahan, yaitu BS dan IR, disebabkan kondisi kesehatan mereka yang tidak memungkinkan,” jelasnya.

Kesembilan tersangka yang telah ditahan adalah ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.

Para tersangka dalam kasus Net89 dikenakan berbagai pasal, antara lain:

Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.

Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Pasal-pasal terkait dalam KUHP, termasuk Pasal 55, 56, 64, dan 65.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam menindak pelaku kejahatan ekonomi besar. Brigjen. Pol. Helfi menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut hingga tuntas.

“Proses penyidikan dan pengejaran buronan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan terkait. Kami harap penegakan hukum ini dapat memberikan keadilan bagi para korban,” tutupnya.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com