Dinyatakan Bersalah Melakukan PKDRT, Terdakwa Aiptu Irfan Firdian Dituntut 4 Bulan Penjara

0 394

Surabaya, Lenzanasional.com Terdakwa Aiptu Irfan Firdian dituntut dengan Pidana penjara selama 4 bulan terkait perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Deddy Arisandi mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa terbukti bersalah secarah sah dan meyakinkan melanggar Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 4 bulan.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 4 bulan,” kata JPU Deddy di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Selepas sidang, Istri terdakwa menanggapi tuntutan dari JPU yang menuntut terdakwa dengan Pidana penjara 4 bulan menyatakan bahwa, Saya merasa kecewa dengan tuntutan tersebut.

“Saya tidak terima mas,” kata istri terdakwa di PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, berawal dari Kecurigaan istri terdakwa berinisial YN yang curiga terhadap suaminya (terdakwa) karena jarang pulang. Kemudian dengan inisiatifnya YN menyelidiki secara diam-diam dan saat itu kejadian, pada bulan Juli 2020 sekitar pukul 13.00 WIB di daerah Manukan Surabaya, melihat terdakwa (suaminya) bersama Wanita Idaman Lain makan bakso kikil.

Karena gak terima, terdakwa kepergok YN dipukul dan digigit hingga terluka. Setelah kejadian tersebut, YN pun mendatangi Propam Polrestabes Surabaya untuk melaporkan suaminya. Yang mana sebelumnya dilaporkan ke Polres Bangkalan, tapi diarahkan untuk laporan di Polrestabes Surabaya. Karena masih wilayah Polrestabes Surabaya.

Sementara itu YN dalam keterangan kepada awak media menyampaikan bahwa, Selain suaminya selingkuh dengan Purel berinisial NL yang biasa nongkrong di cafe dupak. YN juga merasa kecewa lantaran suaminya menggadaikan surat rumah yang beralamat di daerah Gedangan Sidoarjo, tanpa sepengetahuan istri di Bank sekitar Rp. 200 juta lebih.

“Saya mesti tinggal dimana, bersama kedua anaknya,” kata YN baru -baru kepada awak media. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com